Jawa Pos

Mengadu ke Komisi Informasi

P2TESIS Berharap Ada Alternatif Solusi

-

SURABAYA, Jawa Pos – Beragam cara dilakukan Perkumpula­n Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TESIS) untuk bisa menyertifi­katkan lahan miliknya. Laporan mereka bahkan pernah tembus hingga kepala Kantor Staf Presiden Republik Indonesia dan sejumlah kementeria­n. Namun, hasilnya masih nihil.

Beberapa kali upaya hukum juga pernah ditempuh dengan menggugat pemkot. Tetapi, warga selalu kalah di persidanga­n. Kini warga mulai mencari cara baru. Mereka melapor ke Komisi Informasi Jatim yang berkantor di Waru, Sidoarjo. ”Ada yang melaporkan salah satu kelurahan. Ada juga yang melaporkan Kantor Pertanahan Surabaya I,” kata Humas P2TESIS Hariyono.

Komisi informasi memiliki fungsi menjalanka­n Undang-Undang Keterbukaa­n Informasi Publik. Penghuni lahan surat ijo selama ini merasa belum menerima informasi secara gamblang mengenai riwayat tanah yang mereka tempati saat ini.

Mereka menanyakan riwayat tanah di kelurahan. Namun, petugas tidak memberikan data tersebut. Warga juga menanyakan riwayat bagaimana kantor pertanahan memberikan hak pengelolaa­n kepada pemkot sehingga

Ada yang melaporkan salah satu kelurahan. Ada juga yang melaporkan Kantor Pertanahan Surabaya I.” Hariyono

Humas P2TESIS

tanah mereka tercatat di sistem informasi manajemen barang daerah (simbada). ”Yang kami minta tidak aneh-aneh kok. Cuma dasarnya apa kok jadi aset. Semoga komisi informasi bisa memberikan pencerahan,” katanya.

Warga yang tergabung dalam P2TESIS sangat berharap ada kejelasan atas nasib mereka. Jika memang ada bukti kuat bahwa tanah yang mereka tempati memang milik pemkot, warga pasti tak akan memboikot pembayaran retribusi. Sebaliknya, jika tidak ada pemiliknya alias tanah negara, warga punya hak untuk menyertifi­katkan tanah itu. Sebab, mereka sudah tinggal di tempat tersebut selama berpuluh-puluh tahun. Bahkan, ada yang tinggal di sana sebelum Indonesia merdeka.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia