Berkas Pengajuan Masih Menumpuk
Kualitas Pelayanan Perizinan di Pemkab
GRESIK, Jawa Pos – Pemkab baru saja mengoperasikan Mal Pelayanan Publik alias MPP. Pengurusan ratusan jenis perizinan bakal dipusatkan di sana.
Meski keberadaan MPP dianggap menjanjikan, masih ada PR yang harus diberi atensi. Salah satunya, soal kualitas layanan perizinan.
Salah satu indikatornya, banyak berkas pengajuan izin yang menumpuk dan belum bisa diselesaikan. Bahkan, masalah tersebut sempat dibahas komisi II dengan seluruh instansi penerbit izin di pemkab.
Berdasar data terakhir, selama 2019, tercatat sudah ada 689 berkas permohonan izin yang masuk ke instansi perizinan. Mayoritas adalah izin pendirian industri dan jasa.
Hanya, sampai saat ini, sebagian berkas itu masih menumpuk alias belum terproses. Diperkirakan, hanya sekitar 75 persen yang bisa selesai sampai akhir tahun. ”Alasannya, banyak persyaratan yang belum terpenuhi,” kata Nur Saidah, anggota komisi II.
Belum maksimalnya kualitas layanan itu juga membuat penghasilan sektor perizinan di Gresik masih stagnan. ”Makanya, kami meminta ada pembenahan. Sebab, selain faktor persyaratan, masih ada keluhan soal layanannya,” tuturnya.
Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim. Dia menyebutkan, sejauh ini, pengurusan perizinan di kabupaten kerap dikeluhkan. Sebab, meski diklaim sudah cepat, ternyata prosedurnya cukup rumit. ”Terutama untuk memenuhi semua persyaratan,” ucapnya.
Dia mencontohkan IMB. Meski pemkab mengklaim pengurusannya bisa cepat, banyak persyaratan yang harus dipenuhi. ”Sedangkan, pengurusan syarat itu ternyata butuh waktu sangat lama karena melibatkan banyak instansi,” jelasnya.
Karena itulah, lewat pengoperasian MPP, pihaknya berharap ada perbaikan kualitas layanan perizinan. ”Makanya, kami juga minta komisi terkait untuk ikut terjun mengawasi,” ujarnya.
Sejak akhir pekan lalu, pemkab resmi mengoperasikan Mal Pelayanan Publik alias MPP. Di mal layanan tersebut, diproyeksikan ada 115 jenis perizinan yang akan dilayani.