Ahli Waris Pasang Plakat di Tanah Urukan
SIDOARJO, Jawa Pos – Marsali merasa dirugikan. Sebab, lahan seluas 6.700 meter persegi miliknya hendak diuruk salah satu pengembang. Padahal, warga Desa Semampir, Sedati, itu tidak pernah menjual tanahnya yang berada di RT 1, RW 1, Semampir, itu.
’’Tanah sekitar 30 meter persegi telah diuruk,’’ tutur Marsali. Karena kesal, pria 51 tahun itu menggelar demo. Bersama belasan warga lain, dia membawa plakat bertulis ’’Tanah Milik Bapak Kemat’.’ Plakat tersebut lantas ditancap di atas urukan tanah yang jadi kepemilikannya.
Aksi berjalan sekitar pukul 09.15. Marsali menyatakan bahwa dirinya adalah ahli waris atas kepemilikan tanah. Ayahnya bernama Kemat telah meninggal pada 2009. Lima tahun berikutnya, sang ibu juga meninggal. ’’Setahu saya, semasa hidup, orang tua tidak pernah menjual tanahnya,’’ ucapnya.
Dulu, lahan itu dipakai untuk pertanian. Pada 2017, kegiatan persawahan berhenti sehingga tak produktif lagi. ’’Tahu-tahu ada petugas yang hendak menguruk. Ya saya larang meski sebagian sudah telanjur,’’ katanya. ’’Saat ditanya, petugas bilang tanah punya GMS (Griya Mapan Sentosa),’’ lanjutnya.
Kuasa hukum ahli waris lahan milik Kemat Eko Purnomo menambahkan, pihaknya ikut mendampingi selama demo. Dia hanya menuntut kerugian yang dialami pemilik lahan. Kerugian itu adalah sebagian tanah diuruk, padahal tidak ada kesepakatan jual beli. ’’Merasa dirugikan dengan adanya itu,’’ ucapnya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Hery, perwakilan dari pihak Perumahan Griya Mapan Sentosa (GMS), menyatakan bahwa tanah dengan luas 6 ribu meter persegi itu telah dibeli pihaknya. ’’Kami punya sertifikat tanahnya. Dulu beli dari Muktar Kemas,’’ ujarnya singkat yang langsung menutup telepon. Saat dihubungi lagi, dia tidak mengangkat teleponnya.