Jawa Pos

Syarat Khusus LGBT Dinilai Diskrimina­tif

Seleksi CPNS 2019

-

JAKARTA, Jawa Pos – Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang sedang berlangsun­g memunculka­n polemik. Itu terkait dengan adanya persyarata­n khusus yang diterapkan Kejaksaan RI. Yakni, pelamar tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual. Dikutip dari laman rekrutmen.

kejaksaan.go.id, pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgende­r).

Persyarata­n tambahan tersebut menuai kritik. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Ricky Gunawan menilai, pemerintah memiliki kebencian sekaligus ketakutan luar biasa terhadap homoseksua­l. Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut homoseksua­l dari daftar gangguan jiwa.

Demikian pula dalam Pedoman Penggolong­an dan Diagnosis Gangguan Jiwa edisi III Kementeria­n Kesehatan 1993, homoseksua­l sebagai gangguan jiwa telah dihapus. ”Persyarata­n rekrutmen yang tidak menerima LGBT adalah persyarata­n diskrimina­tif,” katanya.

Merekrut dan menempatka­n seseorang ke dalam fungsi kerja tertentu, lanjut dia, berdasar kompetensi. ”Menolak seseorang

diterima kerja hanya karena orientasi seksual atau identitas gendernya adalah wujud diskrimina­si langsung,” tandasnya.

Padahal, dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 tertulis, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupa­n layak bagi kemanusiaa­n. Ditambah, pada pasal 38 ayat 1 sampai 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diatur soal hak-hak semua manusia atas pekerjaan.

Ada juga UU Nomor 11 Tahun 2005 terkait pengesahan kovenan internasio­nal tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Di dalamnya disebutkan bahwa negara mengakui hak untuk bekerja kepada setiap orang dan memperkena­nkan setiap orang untuk bebas memilih pekerjaan. Karena itu, kata Ricky, dengan persyarata­n tersebut, tes CPNS telah melanggar konstitusi.

Menanggapi syarat khusus tersebut, Menteri Pendayagun­aan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menuturkan, penyusunan persyarata­n adalah kebijakan instansi masing-masing. Sebab, Peraturan Men PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Pengadaan CPNS 2019 tidak mengatur syarat spesifik. ”Biasanya yang menjadi pertimbang­an (instansi) berdasarka­n jenis jabatan/jenis pekerjaann­ya,” kata Tjahjo saat dihubungi Jawa

Pos tadi malam. Terkait persyarata­n spesifik lainnya, dia meminta bisa menanyakan kepada panitia di instansi masing-masing. Dengan begitu, dapat diketahui secara pasti latar belakang pertimbang­an syarat khusus tersebut.

Namun, Tjahjo mengatakan, terkait syarat-syarat yang dipandang tidak menguntung­kan para penyandang disabilita­s, rencananya dikeluarka­n surat edaran menteri pada Senin (18/11) kepada instansi pemerintah untuk melihat atau meninjau kembali persyarata­n yang telah dikeluarka­n tersebut.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengungkap­kan, sempat ada pembahasan antar kementeria­n/ lembaga di kantor Kementeria­n PAN-RB terkait syarat tersebut. Namun, dia mengaku tidak menghadiri rapat. ”Kesimpulan­nya belum update,” katanya.

Menolak seseorang diterima kerja hanya karena orientasi seksual atau identitas gendernya adalah wujud diskrimina­si langsung.”

RICKY GUNAWAN

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia