Siapkan Regulasi Penampungan Limbah B3
SURABAYA, Jawa Pos – Rencana pembangunan tempat penampungan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) terus dimatangkan. Saat ini pemkot masih menyiapkan perizinannya. Sementara itu, dewan melakukan kajian terkait dengan regulasinya.
Peraturan tentang limbah B3 memang sudah ada. Yakni, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 26 Tahun 2010. Namun, yang diatur baru teknis perizinan. Belum ada kebijakan yang mengatur pelaksanaan dan pengelolaan. ”Terutama yang dikelola pemkot. Itu kan belum ada,” ujar Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa kedudukan wali kota adalah pengawas. Termasuk tim pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD). Sebab, yang menjadi objek kebijakan pihak ketiga. Baik sektor industri maupun medis.
Untuk tempat penampungan limbah B3 yang akan dibangun, pengelolanya ialah pemerintah. Karena itu, diperlukan kebijakan khusus untuk pelaksanaannya. ”Kalau di Jakarta, regulasinya sudah bagus dan tertata,” katanya.
Karena itu, dewan masih melakukan kajian untuk mempersiapkan regulasi mengenai tempat penampungan limbah B3 yang akan dibangun tahun depan. Sebab, yang harus disiapkan bukan hanya infrastruktur fisik. Payung hukum juga harus dibuat sebagai landasan.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Ipong Wisnoe Wardono menyatakan masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk perizinannya. Yang jelas, dia memastikan tidak ada masalah untuk lokasi. Yakni, di daerah Tambak Osowilangun. Sudah ada lahan seluas 1,5 hektare yang disiapkan.
Ipong mengaku, untuk melengkapi berkas perizinan ke kementerian, memang dibutuhkan waktu. Namun, DKRTH sudah membentuk tim untuk mempercepat perizinan tersebut. ”Targetnya, awal tahun sudah lelang,” tuturnya.
Selain kelengkapan berkas perizinan, Ipong menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus disiapkan. Antara lain, laboratorium analisis limbah B3 beserta alatnya serta tim khusus yang bertugas di bidang analisis dan pengelolaan limbah.