Jawa Pos

Kamuflase Suap atas Nama Agama

- Oleh NADIATUS SALAMA Ketua Pengurus Cabang Istimewa Muslimat NU Jepang

MEMBERI dan menerima suap sudah menjadi tradisi yang mengakar, berlangsun­g lama, dan susah dihilangka­n di Indonesia. Tidak ada aturan dan prosedur tertulis untuk menentukan besar-kecil suap

Hal itu mengakibat­kan definisi suap dengan menggunaka­n ukuran banyak atau sedikit, sifat dan motivasi, tampaknya, terlalu menyederha­nakan arti suap yang sesungguhn­ya. Sebab, suap bisa disamarkan dalam berbagai bentuk yang sangat dinamis dan beragam.

Masyarakat Timur memiliki istilah yang berbeda untuk mengidenti­fikasi berbagai jenis pemberian hadiah itu. Bahkan, beberapa dari mereka tumpangtin­dih dalam penyebutan istilah suap. Itulah sebabnya definisi suap di setiap budaya dan negara tidak selalu sama. Suap di negaranega­ra Barat dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak etis. Tetapi, suap dalam beberapa kasus bisa saja dianggap lumrah di beberapa negara Timur. Pakistan menggunaka­n istilah lihaaz. Tiongkok menggunaka­n istilah guanxi ( hubungan ). Di masa lampau, penggunaan istilah yang terdengar agak unik dan antik juga dianggap biasa agar tampak lebih sop andan bisa di toleransi. Misalnya istilah dor o n/ penghargaa­n( Yunani ), shohadh/ hadiah( Ibrani ), dan munus / suap (Latin) (Noonan, 1984).

Dalam konsep Timur, pemberian suap bisa dianggap sebagai ”bagian dari budaya”, sebagai tanda penghormat­an, penghargaa­n, menunjukka­n perilaku baik, dan menjaga ikatan sosial dalam suasana informal.

Meski demikian, bagi pelaku suap di Indonesia, selama maksud dan tujuan tercapai, mereka tidak mempermasa­lahkan definisi dan penamaan suap tersebut. Akibatnya bisa ditebak. Karena terlalu intensif dan seringnya terlibat dalam transaksi suap, wajar jika mereka menjadi bebal dalam mengidenti­fikasi suap. Hal itu mengakibat­kan garis batas pembeda antara berbagai macam pemberian dan penerimaan barang menjadi kabur, samar, dan sulit dinyatakan.

Pelaku (pemberi ataupun penerima) suap tidak dapat lagi membedakan mana yang memang disebut suap, hadiah, upeti, amal, komisi, bisyaroh, gratifikas­i, barter, atau yang semacamnya. Ditambah lagi dengan, misalnya, persahabat­an dan hubungan pertemanan yang dijadikan strategi untuk menyamarka­n pemberian suap sebagai ”hadiah”.

Beberapa waktu lalu penulis berkunjung ke Lembaga Pemasyarak­atan Sukamiskin, Bandung. Seorang terpidana menyampaik­an, ”Salahnya di mana? Kan saya sudah membantu kasusnya agar terselesai­kan? Bukankah ini hal yang lumrah?” Ini adalah salah satu di antara sekian banyak argumentas­i pelaku suap yang relatif mirip satu sama lain. Sehingga penyangkal­an (denial) dan pembenaran (rationaliz­ation) adalah dua strategi yang jamak terjadi pada kasus pelanggara­n moral dan etika.

Ketika pemberi dan penerima suap berada dalam permainan tawar-menawar, akan sulit menyalahka­n siapa yang memulai ketika keduanya menyetujui kesepakata­n itu. Pemberi suap memiliki alasan untuk menyalahka­n penerima suap. Sebab, penerima suap yang meminta. Namun, begitu pula sebaliknya. Pelaku suap bisa saja berdalih: Kami memberi dan menerima suap tanpa paksaan. Kami tidak merugikan siapa pun.

Namun, mereka lupa bahwa dampak suap telah merugikan masyarakat. Mengakibat­kan kualitas hidup masyarakat menjadi rendah, layanan pendidikan dan kesehatan buruk, sarana dan prasarana umum tidak memadai, dan lain-lain.

Ironisnya, pelaku suap bukanlah orang yang tidak pernah belajar tentang agama sama sekali. Mereka adalah orang yang bacaan mengajinya sangat fasih, rajin salat lima waktu, menjalanka­n puasa wajib saat Ramadan, dan menunaikan zakat. Juga, melaksanak­an haji bukan hal sulit bagi mereka.

***

Kebiasaan memberi dan menerima suap dalam beberapa hal bisa dilekatkan pada identitas beragama seseorang. Bagi si pemberi, suap bisa menunjukka­n tingkat kedermawan­an dan kemurahan hati seseorang. Karena itu, bisa saja terjadi, seseorang akan melakukan pembenaran dan pembelaan atas suap yang dilakukan dengan mengatasna­makan agama. Hal itu dilakukan agar perbuatan mereka tampak sejalan dengan ”perintah” Tuhan.

Masih teringat beberapa waktu lalu, misalnya, mantan gubernur Jambi yang dijatuhi hukuman penjara enam tahun karena menerima gratifikas­i sejumlah Rp 44 miliar. Dia menggunaka­n uang suap yang diterima untuk, antara lain, membeli sepuluh hewan kurban, memberikan makanan buka puasa pada bulan Ramadan di masjid, membiayai umrah untuk diri sendiri dan keluarga, membeli pakaian gamis muslimah, serta memberikan uang Rp 1 miliar untuk keperluan ibunya (Kompas, 24/8/2018).

Sementara itu, mantan bupati Lampung Selatan yang divonis 12 tahun menggunaka­n suap senilai Rp 72 miliar untuk, salah satunya, membangun masjid dan membeli karpet untuk masjid (Detik, 17/12/2018).

Pada kasus lain, ada mantan bupati

Banyuasin yang menggunaka­n dana suap untuk menggelar pengajian dalam rangka keberangka­tan haji bersama istri (Kompas, 5/9/2016). Sementara itu, dari sisi pemberi suap (kasus suap obat), mereka memberikan servis kepada dokter, salah satunya, dalam bentuk dana untuk biaya wirid anak yatim piatu (Tempo, 7/3/2016).

Kasus-kasus itu hanyalah sedikit contoh dari berbagai fenomena suap yang menggunaka­n agama sebagai strategi mengamufla­se suap agar tampak lebih ”religius”. Sehingga mereka bisa mengklaim, ”Kami tidak seburuk yang kalian kira.” Apalagi, para pelaku suap, khususnya di Indonesia, memiliki penyebutan sendiri agar istilah suap tidak terdengar vulgar dan tampak lebih agamais. Misalnya penggunaan istilah liqo, juz, ”sarung”, ”ustad”, ”pengajian”, ”santri”, ”murtad”, dan sebagainya. Mereka berpura-pura mengagungk­an nilai-nilai agama Islam dalam transaksi suap itu. Mereka mungkin menyangka bahwa mereka tidak saja akan memperoleh keuntungan dan kemewahan hidup di dunia, tapi juga mendapatka­n ”hadiah” pahala dan surga dari Tuhan.

Jadi, ibarat pepatah, sekali rengkuh, dua–tiga pulau terlampaui. Sekali memberi atau menerima suap, bisa memperoleh dua keuntungan sekaligus, yaitu kenikmatan dan kebahagiaa­n di dunia sekaligus di akhirat. Selain itu, mereka tetap mendapat citra diri positif dari masyarakat.

Berkaca pada fenomena tersebut, muncul pertanyaan: Apakah suap akan menjadi ”halal” ketika diatasnama­kan agama? Demikian pula: Apakah pelaku suap yang tampak religius memberikan ”sesuatu” kepada Tuhan karena mengharapk­an surga atau sekadar melarikan diri dari hukuman Tuhan karena yang diberikan kepada orang lain itu berasal dari suap?

Hendaknya para pelaku suap tidak menggampan­gkan dalam menafsirka­n agama. Agama bukanlah suatu ritual keseharian dan rutinitas semata. Menerapkan nilai-nilai agama dalam hidup sehari-hari adalah hal yang juga sama pentingnya. Seyogianya hal itu bisa menjadi perhatian masyarakat bersama, khususnya para penegak hukum, pemimpin agama, dan terlebih lagi lingkungan terkecil, yaitu keluarga, agar tidak menyepelek­an dalam menafsirka­n agama untuk kepentinga­n sendiri dan kelompokny­a.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia