Jawa Pos

Korban First Travel Menggugat

-

UJI materi tidak hanya dilakukan pada Undang-Undang (UU) Kementeria­n Negara. Kemarin (10/12) Mahkamah Konstitusi (MK) juga mulai menyidangk­an gugatan uji materi UU KUHP dan KUHAP. Gugatan dimohonkan Pitra Romadoni Nasution, pengacara para korban penipuan umrah First Travel, bersama tiga pemohon lain. Mereka menghendak­i aset pelaku bisa dicairkan oleh korban, bukan disita untuk negara.

Gugatan tersebut menyoal pasal 39 KUHP dan pasal 46 KUHAP. Pasal 39 KUHP mengatur tentang perampasan aset terpidana yang didapat dari hasil kejahatan. Sementara pasal 46 KUHAP mengatur prosedur penyitaan yang memungkink­an hakim memutus bahwa harta terpidana disita untuk negara.

Dalam petitumnya, Pitra meminta ketentuan pasal 39 KUHP ditambah frasa ”dan dikembalik­an kepada korban”. Artinya, aset yang dapat dirampas itu harus diserahkan kepada korban. Sementara untuk prosedurny­a, ditambahka­n klausul yang dirugikan akibat tindak pidana. Sehingga benda yang disita itu harus dikembalik­an kepada yang dirugikan atau yang paling berhak. Perampasan untuk negara juga harus mendapat persetujua­n korban.

Pitra menjelaska­n, pihaknya punya dua tujuan dalam gugatan tersebut. Yang pertama adalah mengembali­kan hak-hak para korban penipuan First Travel. ”Walaupun hanya Rp 25 miliar, itu dibagi rata dulu,” ucapnya seusai sidang. Dia yakin penyidik akan membongkar lagi aset lain First Travel.

Kedua, agar ke depan tidak ada lagi putusan sebagaiman­a yang terjadi pada kasus First Travel. Di mana seharusnya korban mendapatka­n haknya kembali, tapi malah dirampas negara. ”Nanti saya masukkan nama-nama klien saya korban First Travel (sebagai pemohon, Red),” lanjutnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia