Tak Melulu OTT, Bisa Bangun Sistem Pencegahan
Dalam lima program prioritas presiden, isu korupsi tidak disebutkan. Apakah agenda pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat?
Pemberantasan korupsi adalah hal yang harus dilakukan secara terusmenerus. Jadi, bukan suatu program yang hanya berlaku untuk satu periode tertentu. Bukan hanya untuk lima tahun ke depan. Tapi sebetulnya pada program ketiga dan keempat, yaitu penyederhanaan birokrasi dan regulasi merupakan bagian dari langkah pencegahan korupsi melalui upaya preventif.
Lalu, apa program konkret pemerintah Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi lima tahun ke depan? Targetnya apa?
Ada banyak. Misalnya, implementasi Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang memasuki 15 bulan sejak ditetapkan pada 20 Juli 2018. Dalam menyelenggarakan Stranas PK, presiden membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang terdiri atas pimpinan KPK, menteri dalam negeri, menteri PPN/ kepala Bappenas, menteri PAN-RB, dan kepala staf kepresidenan. Kemudian, untuk mendukung kelancaran tugas Timnas PK, dibentuk Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi yang berkedudukan di KPK.
Teknisnya?
Beberapa kemajuan pelaksanaan Stranas PK sampai triwulan III 2019 meliputi perkembangan percepatan OSS (online single submission), implementasi one map policy, pelaksanaan sistem merit, pembangunan zona integritas, penataan kelembagaan, integrasi perencanaan dan penganggaran, pengawasan keuangan desa, profesionalitas pengadaan barang dan jasa, serta lainnya.
Komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi disorot menyusul pengesahan UU KPK dan tidak keluarnya Perppu KPK. Apa tanggapan istana?
Tidak diterbitkannya Perppu KPK bukan berarti presiden tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Agenda itu bisa dilakukan dengan berbagai hal dan di berbagai sektor. Tidak melulu OTT. Presiden justru ingin melakukan pemberantasan korupsi secara menyeluruh, secara korektif dan preventif, melalui Stranas PK. Lagi pula, perppu itu tidak efektif karena umurnya hanya sampai sidang DPR berikutnya. Dan kalau tidak disahkan DPR, perppu akan gugur. Jadi, perppu bukan solusi yang efektif.
Ada yang menilai pemerintah akan mengintervensi kerja KPK melalui dewan pengawas?
Pemerintah bukan ingin mengintervensi kerja KPK. Tapi, pemerintah justru ingin ada sistem pengawasan berimbang untuk memastikan kinerja KPK maksimal dan tidak menyimpang. Presiden menunjuk orang-orang yang kredibel, dengan rekam jejak yang baik, dan memiliki kompetensi memadai untuk duduk di Dewan Pengawas KPK.
Isu korupsi menjadi sektor yang sering disorot publik. Presiden Jokowi dinilai tidak memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang tinggi. Bagaimana istana menanggapi anggapan tersebut. Berikut wawancara wartawan dengan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kemarin (10/12).