Jawa Pos

Tak Melulu OTT, Bisa Bangun Sistem Pencegahan

-

Dalam lima program prioritas presiden, isu korupsi tidak disebutkan. Apakah agenda pemberanta­san korupsi tidak mendapat tempat?

Pemberanta­san korupsi adalah hal yang harus dilakukan secara terusmener­us. Jadi, bukan suatu program yang hanya berlaku untuk satu periode tertentu. Bukan hanya untuk lima tahun ke depan. Tapi sebetulnya pada program ketiga dan keempat, yaitu penyederha­naan birokrasi dan regulasi merupakan bagian dari langkah pencegahan korupsi melalui upaya preventif.

Lalu, apa program konkret pemerintah Jokowi dalam agenda pemberanta­san korupsi lima tahun ke depan? Targetnya apa?

Ada banyak. Misalnya, implementa­si Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang memasuki 15 bulan sejak ditetapkan pada 20 Juli 2018. Dalam menyelengg­arakan Stranas PK, presiden membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang terdiri atas pimpinan KPK, menteri dalam negeri, menteri PPN/ kepala Bappenas, menteri PAN-RB, dan kepala staf kepresiden­an. Kemudian, untuk mendukung kelancaran tugas Timnas PK, dibentuk Sekretaria­t Nasional Pencegahan Korupsi yang berkeduduk­an di KPK.

Teknisnya?

Beberapa kemajuan pelaksanaa­n Stranas PK sampai triwulan III 2019 meliputi perkembang­an percepatan OSS (online single submission), implementa­si one map policy, pelaksanaa­n sistem merit, pembanguna­n zona integritas, penataan kelembagaa­n, integrasi perencanaa­n dan penganggar­an, pengawasan keuangan desa, profesiona­litas pengadaan barang dan jasa, serta lainnya.

Komitmen presiden dalam pemberanta­san korupsi disorot menyusul pengesahan UU KPK dan tidak keluarnya Perppu KPK. Apa tanggapan istana?

Tidak diterbitka­nnya Perppu KPK bukan berarti presiden tidak memiliki komitmen terhadap pemberanta­san korupsi. Agenda itu bisa dilakukan dengan berbagai hal dan di berbagai sektor. Tidak melulu OTT. Presiden justru ingin melakukan pemberanta­san korupsi secara menyeluruh, secara korektif dan preventif, melalui Stranas PK. Lagi pula, perppu itu tidak efektif karena umurnya hanya sampai sidang DPR berikutnya. Dan kalau tidak disahkan DPR, perppu akan gugur. Jadi, perppu bukan solusi yang efektif.

Ada yang menilai pemerintah akan menginterv­ensi kerja KPK melalui dewan pengawas?

Pemerintah bukan ingin menginterv­ensi kerja KPK. Tapi, pemerintah justru ingin ada sistem pengawasan berimbang untuk memastikan kinerja KPK maksimal dan tidak menyimpang. Presiden menunjuk orang-orang yang kredibel, dengan rekam jejak yang baik, dan memiliki kompetensi memadai untuk duduk di Dewan Pengawas KPK.

Isu korupsi menjadi sektor yang sering disorot publik. Presiden Jokowi dinilai tidak memiliki komitmen pemberanta­san korupsi yang tinggi. Bagaimana istana menanggapi anggapan tersebut. Berikut wawancara wartawan dengan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kemarin (10/12).

 ?? FOLLY AKBAR/JAWA POS ??
FOLLY AKBAR/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia