Jawa Pos

Kaji Ulang Regulasi Kemitraan UMKM

-

JAKARTA, Jawa Pos – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengkritis­i Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang pola kemitraan mal dan UMKM. Khususnya terkait penyediaan lokasi usaha, pasokan, atau fasilitas. Bagi APPBI, regulasi yang dicanangka­n per 31 Mei tahun lalu itu memberatka­n dan bertentang­an dengan cita-cita sektor ritel untuk tumbuh.

’’Kondisi pusat perbelanja­an zaman sekarang sudah tidak seperti tahun 90-an. Saat itu mungkin hanya butuh waktu 3–4 tahun untuk break event point. Tapi, sekarang butuh waktu 11–12 tahun untuk BEP. Jika ditambahi regulasi seperti itu, akan makin berat,’’ ujar Ketua Umum APPBI Stefanus

Ridwan kemarin (10/12).

Aturan itu memang hanya diterapkan di Jakarta. Namun, APPBI yakin regulasi tersebut bakal diterapkan di kota-kota lain jika sukses di Jakarta. Karena itu, APPBI mengimbau pemerintah pusat untuk meninjau ulang aturan tersebut.

Dari tiga pola kemitraan yang diatur dalam perundanga­n itu, APPBI paling berat menerapkan klausul penyediaan lokasi usaha. Pengelola diwajibkan menyediaka­n ruang usaha 20 persen secara gratis untuk pelaku UMKM. Menurut Stefanus, aturan itu mustahil diterapkan. Terlebih, saat ini bisnis pusat perbelanja­an tidak baik.

’’Misalnya, pengusaha punya 90 ribu meter persegi. Dengan regulasi itu, kita wajib menyediaka­n sekitar 18 ribu meter persegi untuk UMKM. Itu hampir satu lantai luasnya. Padahal, pengelola pusat belanja sangat mengandalk­an pendapatan dari sewa,’’ jelas Stefanus.

Di sisi lain, Ketua Umum Hippindo Budiharjo Iduansjah mengatakan bahwa selama ini pengusaha pusat perbelanja­an sudah melakukan berbagai upaya untuk memberdaya­kan UMKM. Salah satunya mengadakan pameran UMKM empat kali setahun.

’’Memang, kami dan pemerintah harus menyamakan definisi tentang UMKM. Sebab, sejauh ini 40 persen dari tenant mal itu adalah UMKM. Lalu, UMKM seperti apa yang dimaksud?’’ papar Budiharjo.

 ?? DITE SURENDRA/JAWA POS ?? KEBERATAN: APPBI mengeluhka­n perda DKI Jakarta soal penyediaan tempat gratis bagi UMKM di mal.
DITE SURENDRA/JAWA POS KEBERATAN: APPBI mengeluhka­n perda DKI Jakarta soal penyediaan tempat gratis bagi UMKM di mal.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia