Ratih, Dini, dan Syaiful Jalani Sidang Malam
Diduga Korupsi Dana Hibah Jasmas
SURABAYA, Jawa Pos – Tiga anggota DPRD Surabaya periode 2014–2019 menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) di pengadilan tipikor kemarin. Mereka adalah Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidy. Berdasar surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), di antara ketiganya, Ratih Retnowati menyumbang kerugian negara paling kecil. Yakni, Rp 139 juta.
”Total kerugian jasmas ini sekitar Rp 4,9 miliar,” kata Kasipidsus Kejari Tanjung
Perak Surabaya Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah saat membacakan dakwaan Ratih di pengadilan tipikor kemarin.
Ratih, Dini, dan Syaiful datang ke pengadilan tipikor pukul 10.00. Namun, sidang baru berlangsung pukul 19.30. Mereka harus menunggu tiga sidang lain.
Bagi Dimaz, Ratih diduga menyetujui jasa yang ditawarkan Agus Setiawan Jong. Agus merupakan rekanan anggota dewan. Dia menawarkan jasa bisa menguruskan proposal dana hibah jasmas, pembelian barang, pengiriman barang, bahkan pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana
J
Agar anggota dewan yang didatangi mau, Agus menawarkan imbalan. Ternyata setelah diberikan penawaran, terdakwa menyetujui jasa Agus. Bahkan, kata Dimaz, Ratih memberikan kepercayaan dalam pengurusan tersebut.
Selain Ratih, dalam sidang yang dimulai pukul 19.30 tersebut, jaksa membacakan dakwaan untuk Syaiful Aidy. Berdasar uraian dakwaan, Syaiful dituding melakukan kesalahan yang sama dengan Ratih. Yakni, menggunakan jasa Agus. ”Kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 811 juta,” imbuhnya.
Setelah membacakan dua dakwaan untuk Ratih dan Syaiful, kini giliran Dini Rijanti. Dimaz mengatakan, Dini tidak berhubungan langsung dengan Agus, tetapi melalui perantara Syaiful. Dia mengatakan, kerugian yang ditimbulkan Rp 1,12 miliar. ”Terdakwa menyerahkan pengurusan dana hibah jasmas kepada Syaiful Aidy. Meski begitu, terdakwa menyetujui,” terangnya.
Dari pantauan Jawa Pos, penampilan Dini paling stylish. Perempuan kelahiran Denpasar itu tampak anggun dengan balutan busana batik hijau dan anting hitam. Apalagi, saat memasuki ruang sidang, dia menggunakan kacamata hitam.
Dimaz menambahkan, ketiganya ikut terlibat secara aktif dalam dugaan korupsi dana hibah tersebut. Sebab, barang yang dibeli ataupun diminta tidak sesuai spesifikasi yang telah dijanjikan. Bahkan jauh lebih buruk. Kerugian itu ditimbulkan dari setiap pengurusan pembelian barang dengan menggunakan jasa Agus Jong.
Sementara itu, Yusuf Eko Nahuddin dan Wijaya Atmaja selaku penasihat hukum tiga terdakwa tersebut menyatakan bakal mengajukan eksepsi. Bagi mereka, nota keberatan itu perlu diberikan karena dakwaan jaksa kabur. Banyak hal yang tidak tersampaikan. Mulai unsur perbuatan hingga penerapan pasal. Misalnya, dalam dakwaan disebutkan banyak peraturan. Namun, tidak ada sama sekali pasal yang diterapkan. ”Klien kami berbuat apa memangnya. Menyetujui apa? Dan salahnya di mana?” jelas Yusuf.
Dia mengatakan, seluruh dakwaan tersebut justru menyebutkan banyak sekali perbuatan Agus Jong. Padahal, dalam sidang kali ini seharusnya perbuatan kliennya yang diuraikan. Karena itu, penasihat hukum menyebut dakwaan jaksa kabur.
Selain tiga terdakwa itu, Aden Dermawan, Binti Rochmah, dan Sugito menjalani sidang yang sama. Namun, agenda sidang tiga mantan anggota dewan tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi.