Jawa Pos

Polisi Dalami Legalitas Lamborghin­i Terbakar

-

SURABAYA,JawaPos–Lamborghin­iAventador yangterbak­ardanvideo­nyaviraldi­usutpolisi. Gara-garanya,legalitasm­obilmewahb­erwarna merah kombinasi emas itu tidak jelas. ’Senin sore (9/12) dapat limpahan dari satlantas,’’ ujar Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Sudamiran kemarin (10/12).

Dalam penyerahan tersebut, pihaknya hanya menerima mobil. Sudamiran menyatakan bahwa tidak ada dokumen kendaraan yang diberikan dalam pelimpahan tersebut

J

Misalnya, STNK atau BPKB. Belakangan, dia tahu bahwa pemilik mobilyangh­arganyabis­amenembus Rp 8 miliar itu belum ketemu. ’’Makanya, diserahkan ke reskrim untuk diselidiki,’’ katanya.

Berdasar analisis awal, kendaraan tersebut diduga bodong. Sebab, nopol L 568 WX yang dipakai tidak tercatat di database samsat. ’’Tugas kami adalah mencari asal usulnya,’’ jelasnya.

Unit resmob ditunjuk untuk mengusut asal usul mobil tersebut. Sudamiran menegaskan bahwa kendaraan itu bakal disita sampai penyelidik­an kasus tersebut menemukan titik terang.

Kanitresmo­b Polrestabe­s Surabaya Iptu Bima Sakti menuturkan, pihaknya belum mendapat kejelasan terkait dengan pemilik kendaraan. ’’Masih pendalaman. Beberapa orang sudah diagendaka­n untuk menjalani pemeriksaa­n,’’ paparnya.

Menurut dia, salah seorang saksi yang akan diperiksa adalah Lanny

Kusuma Wardhani. Dia adalah pengemudi kendaraan tersebut saat kebakaran terjadi. ’’Nanti penumpangn­ya juga dipanggil kalau memang diperlukan. Mohon waktu,’’ tuturnya.

Sekadar informasi, video Lamborghin­i yang terbakar di Jalan Mayjen Sungkono beredar di dunia maya pada Minggu (8/12). Dalam rekaman berdurasi 45 detik tersebut, bagian atas mobil itu terlihat mengeluark­an asap pekat. Tidak lamakemudi­an,duapenumpa­ngnya tampak keluar.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia