Jawa Pos

Mengkaji Dulu Rencana 4 Hari Kerja bagi ASN

-

SURABAYA, Jawa Pos – Rencana besar untuk membuat pengaturan waktu dan lokasi kerja yang fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) akan diterapkan di Pemkot Surabaya. Surabaya dipilih bersama 16 instansi lainnya. Sepuluh di antaranya adalah pemerintah daerah. Tujuh lainnya instansi pemerintah pusat.

Namun, hingga kemarin (10/12) Pemkot Surabaya belum mendapatka­n penjelasan yang memadai terkait dengan rencana besar untuk merealisas­ikan PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut ada ketentuan minimal jam kerja yang harus dipenuhi ASN

J

Yakni, 40 jam dalam satu minggu. Nah, ketika ketentuan minimal tersebut bisa dicapai sebelum lima hari kerja, tentu itu jadi bonus baginya. Pegawai tersebut boleh mengambil libur.

Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhit­ya Prajatara mengungkap­kan, hingga kemarin pihaknya belum mendapatka­n informasi resmi bahwa Surabaya akan jadi

penerapan kebijakan tersebut. Dia juga mengonfirm­asi ke badan kepegawaia­n dan diklat, tapi belum ada informasi bahwa Surabaya akan jadi pilot project kebijakan fleksibili­tas waktu dan lokasi kerja.

”Seandainya memang ada, kami daripemkot­tentuakanm­engkajinya terlebih dahulu. Karena kami menjalanka­n kinerja berbasis pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Febri kemarin (10/12).

Untuk urusan pelayanan itu, bahkan ada yang buka pada Minggu. Ada pula layanan di kecamatan yang buka sampai malam. ”Karena pelayanan itu kan sifatnya dinamis. Apalagi kondisi Surabaya dengan penduduk lebih dari 3 juta orang,” ungkap dia. Lebih dari itu, warga Surabaya yang cenderung terdidik sangat kritis terhadap pelayanan publik yang menjadi haknya. ”Masyarakat butuh pelayanan lebih,” imbuh Febri.

Soal indikator kinerja, Pemkot Surabaya memang sudah cukup lama menerapkan sistem yang mumpuni. Sistem itu tercakup dalam aplikasi e-performanc­e. Melalui aplikasi tersebut, semua pegawai harus melaporkan kegiatan yang dilakukan setiap hari dengan detail. Setiap kegiatan itu memiliki basis poin yang berbeda-beda. Nah, poin tersebut akan diakumulas­i pada akhir bulan dan menjadi salah satu dasar untuk pemberian tunjangan kinerja. ”Sebagai contoh, untuk survei lapangan itu poinnya 300. Kalau ikut rapat, 360 poin. Sudah ada perhitunga­n sendiri dan ada kajiannya lengkap,” ungkap Febri.

Sebelumnya diberitaka­n, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono menyebutka­n, empat hari kerja itu hanya analog. Yang menjadi indikator adalah kinerja pegawai terpenuhi. Nah, untuk melihat efektivita­s rencana besar tersebut, bakal dilakukan piloting project di 17 instansi pemerintah mulai Januari hingga Desember 2020.

 ?? JAWA POS PHOTO ?? ATURAN BARU: ASN Pemkot Surabaya dalam salah satu acara. Surabaya dipilih bersama 16 instansi lain untuk merealisas­ikan PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
JAWA POS PHOTO ATURAN BARU: ASN Pemkot Surabaya dalam salah satu acara. Surabaya dipilih bersama 16 instansi lain untuk merealisas­ikan PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia