Mengkaji Dulu Rencana 4 Hari Kerja bagi ASN
SURABAYA, Jawa Pos – Rencana besar untuk membuat pengaturan waktu dan lokasi kerja yang fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) akan diterapkan di Pemkot Surabaya. Surabaya dipilih bersama 16 instansi lainnya. Sepuluh di antaranya adalah pemerintah daerah. Tujuh lainnya instansi pemerintah pusat.
Namun, hingga kemarin (10/12) Pemkot Surabaya belum mendapatkan penjelasan yang memadai terkait dengan rencana besar untuk merealisasikan PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut ada ketentuan minimal jam kerja yang harus dipenuhi ASN
J
Yakni, 40 jam dalam satu minggu. Nah, ketika ketentuan minimal tersebut bisa dicapai sebelum lima hari kerja, tentu itu jadi bonus baginya. Pegawai tersebut boleh mengambil libur.
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengungkapkan, hingga kemarin pihaknya belum mendapatkan informasi resmi bahwa Surabaya akan jadi
penerapan kebijakan tersebut. Dia juga mengonfirmasi ke badan kepegawaian dan diklat, tapi belum ada informasi bahwa Surabaya akan jadi pilot project kebijakan fleksibilitas waktu dan lokasi kerja.
”Seandainya memang ada, kami daripemkottentuakanmengkajinya terlebih dahulu. Karena kami menjalankan kinerja berbasis pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Febri kemarin (10/12).
Untuk urusan pelayanan itu, bahkan ada yang buka pada Minggu. Ada pula layanan di kecamatan yang buka sampai malam. ”Karena pelayanan itu kan sifatnya dinamis. Apalagi kondisi Surabaya dengan penduduk lebih dari 3 juta orang,” ungkap dia. Lebih dari itu, warga Surabaya yang cenderung terdidik sangat kritis terhadap pelayanan publik yang menjadi haknya. ”Masyarakat butuh pelayanan lebih,” imbuh Febri.
Soal indikator kinerja, Pemkot Surabaya memang sudah cukup lama menerapkan sistem yang mumpuni. Sistem itu tercakup dalam aplikasi e-performance. Melalui aplikasi tersebut, semua pegawai harus melaporkan kegiatan yang dilakukan setiap hari dengan detail. Setiap kegiatan itu memiliki basis poin yang berbeda-beda. Nah, poin tersebut akan diakumulasi pada akhir bulan dan menjadi salah satu dasar untuk pemberian tunjangan kinerja. ”Sebagai contoh, untuk survei lapangan itu poinnya 300. Kalau ikut rapat, 360 poin. Sudah ada perhitungan sendiri dan ada kajiannya lengkap,” ungkap Febri.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono menyebutkan, empat hari kerja itu hanya analog. Yang menjadi indikator adalah kinerja pegawai terpenuhi. Nah, untuk melihat efektivitas rencana besar tersebut, bakal dilakukan piloting project di 17 instansi pemerintah mulai Januari hingga Desember 2020.