Perdebatan soal Profesionalitas Penyelenggara
SURABAYA, Jawa Pos – Profesionalitas penyelenggara pemilu di Surabaya diperdebatkan dalam sidang kode etik yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemarin (10/12). Sidang yang berlangsung di Kantor Bawaslu Jawa Timur, Jalan Tanggulangin, itu mempertemukan dua komisioner KPU Surabaya sebagai teradu dan pengadu atau pelapor Syahrial Mahdiyin yang dulu menjadi caleg dari PKB.
Dalam sidang yang dihadiri Ketua DKPP Harjono itu, hadir pula para komisioner Bawaslu Surabaya. Mereka menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menuturkan, pihaknya yakin selama ini sudah menjalankan kerja-kerja profesional dalam melaksanakan tahap pemilu 2019. Para panitia ad hoc di tingkat TPS, kelurahan, dan kecamatan juga sudah diberi bimbingan teknis dalam tiap tahap.
’’Pada peraturan DKPP, profesional itu menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang diatur. Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,’’ ungkap Syamsi setelah sidang.
Dalam sidang itu, Syahrial juga menuding KPU tidak profesional dengan dasar telah terjadi penghitungan surat suara ulang di sejumlah TPS. Misalnya, di Sawahan. ’’PSSU itu tempat kejadiannya di PPK. Kalau kami yang dianggap tidak profesional kan tidak nyambung,’’ jelasnya.
DKPP memberikan waktu sepekan untuk pihak terlapor, yakni Syamsi dan M. Kholid Asyadulloh, untuk mengirimkan berkas tertulis kesimpulan dalam kurun waktu tujuh hari. Syamsi pun menyanggupinya.
Sementara itu, Syahrial tetap beranggapan bahwa KPU tidak profesional. Sebab, kesalahankesalahan mereka ada pada putusan MK untuk penghitungan surat suara ulang. ’’Di PPK-nya terbukti ketidakprofesionalan. Mereka ditegur KPU Surabaya atas rekomendasi Bawaslu,’’ paparnya.
Dia pun cukup puas dengan berjalannya sidang. Sebab, majelis hakim bisa memberikan banyak pertanyaan kritis pada KPU Surabaya. ’’Karena sudah tersampaikan semua. Saya sudah menyampaikan dengan gamblang. Saya berharap KPU diberi teguran,’’ ungkapnya.