Jadi Ketua Tim Anggaran, Andhy Ajukan Surat Tidak Ditahan
GRESIK, Jawa Pos – Penyidikan kasus dugaan pemotongan jasa insentif pajak di Badan Pen_dapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik dengan tersangka Andhy H. Wijaya memasuki babak baru. Kemarin (10/12) jaksa penyidik seksi pidana khusus (pidsus) Kejari Gresik melimpahkan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan pelimpahan tersebut, kasus pengembangan perkara dengan terdakwa Muchtar, mantan sekretaris dan Plt kepala BPPKAD, itu segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Andhy tiba di kantor kejari dengan didampingi dua kuasa hukumnya, Hariyadi dan Taufan Rezza, sekitar pukul 09.00. Sekda Gresik tersebut baru meninggalkan Kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, kompleks Perumahan Bunder Asri, Kebomas, sekitar pukul 15.00.
Menurut Kasipidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo, setelah proses tahap kedua, JPU akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Surabaya. ”Pelimpahan berkas ke pengadilan akan kami lakukan secepatnya,” ungkapnya.
Dimas mengatakan, tersangka telah mengajukan permohonan
Kasipidsus Kejari Gresik
untuk tidak ditahan dengan jaminan yang bersangkutan, istri, kuasa hukum, dan Pemkab Gresik yang diwakili inspektorat. ”Permohonan itu telah disetujui pimpinan, tim jaksa, dan Kasipidsus,” ujar Dimas. Dia menyebut pertimbangannya adalah kepentingan masyarakat Gresik. Sebab, posisi Andhy berhubungan dengan APBD 2020 dan penyerapan APBD 2019 agar maksimal.
Hariyadi mengungkapkan, kliennya telah membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan pidana lagi, tidak menghilangkan barang bukti, dan akan kooperatif dalam proses persidangan. Surat itu dibuat kliennya karena sesuai jabatannya sebagai ketua tim anggaran pemkab. Nah, saat bulan terakhir seperti ini, kehadiran kliennya sangat diperlukan untuk tanda tangan penyerapan dan pembahasan anggaran daerah.
Dalam hal ini, kliennya belum terbukti bersalah. Kalau dia diganti penjabat sementara (Pjs), justru jalannya pemerintahan akan sulit. Sebab, Pjs atau pelaksana tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan sama dengan Sekda secara definitif. ’’Karena itu, kami mohon masyarakat mengerti akan hal ini,’’ paparnya.
Lebih lanjut, Haryadi mengatakan, soal pembelaan nanti di pengadilan tipikor, tentu pihaknya berupaya maksimal. ’’Peran klien saya sangat berbeda dengan perkara Pak Muchtar. Sebab, perbuatan klien saya tidak merugikan negara dan siapa pun. Tidak mengurangi pajak dan tidak memotong insentif,’’ ungkapnya.
Permohonan itu telah disetujui pimpinan, tim jaksa, dan Kasipidsus.”