Jawa Pos

Jadi Ketua Tim Anggaran, Andhy Ajukan Surat Tidak Ditahan

-

GRESIK, Jawa Pos – Penyidikan kasus dugaan pemotongan jasa insentif pajak di Badan Pen_dapatan Pengelolaa­n Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik dengan tersangka Andhy H. Wijaya memasuki babak baru. Kemarin (10/12) jaksa penyidik seksi pidana khusus (pidsus) Kejari Gresik melimpahka­n berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan pelimpahan tersebut, kasus pengembang­an perkara dengan terdakwa Muchtar, mantan sekretaris dan Plt kepala BPPKAD, itu segera disidangka­n di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Andhy tiba di kantor kejari dengan didampingi dua kuasa hukumnya, Hariyadi dan Taufan Rezza, sekitar pukul 09.00. Sekda Gresik tersebut baru meninggalk­an Kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, kompleks Perumahan Bunder Asri, Kebomas, sekitar pukul 15.00.

Menurut Kasipidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo, setelah proses tahap kedua, JPU akan melimpahka­n berkas ke Pengadilan Tipikor Surabaya. ”Pelimpahan berkas ke pengadilan akan kami lakukan secepatnya,” ungkapnya.

Dimas mengatakan, tersangka telah mengajukan permohonan

Kasipidsus Kejari Gresik

untuk tidak ditahan dengan jaminan yang bersangkut­an, istri, kuasa hukum, dan Pemkab Gresik yang diwakili inspektora­t. ”Permohonan itu telah disetujui pimpinan, tim jaksa, dan Kasipidsus,” ujar Dimas. Dia menyebut pertimbang­annya adalah kepentinga­n masyarakat Gresik. Sebab, posisi Andhy berhubunga­n dengan APBD 2020 dan penyerapan APBD 2019 agar maksimal.

Hariyadi mengungkap­kan, kliennya telah membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan pidana lagi, tidak menghilang­kan barang bukti, dan akan kooperatif dalam proses persidanga­n. Surat itu dibuat kliennya karena sesuai jabatannya sebagai ketua tim anggaran pemkab. Nah, saat bulan terakhir seperti ini, kehadiran kliennya sangat diperlukan untuk tanda tangan penyerapan dan pembahasan anggaran daerah.

Dalam hal ini, kliennya belum terbukti bersalah. Kalau dia diganti penjabat sementara (Pjs), justru jalannya pemerintah­an akan sulit. Sebab, Pjs atau pelaksana tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan sama dengan Sekda secara definitif. ’’Karena itu, kami mohon masyarakat mengerti akan hal ini,’’ paparnya.

Lebih lanjut, Haryadi mengatakan, soal pembelaan nanti di pengadilan tipikor, tentu pihaknya berupaya maksimal. ’’Peran klien saya sangat berbeda dengan perkara Pak Muchtar. Sebab, perbuatan klien saya tidak merugikan negara dan siapa pun. Tidak mengurangi pajak dan tidak memotong insentif,’’ ungkapnya.

Permohonan itu telah disetujui pimpinan, tim jaksa, dan Kasipidsus.”

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia