Salah Bikin Surat Pernyataan, Dituntut 6 Tahun
SURABAYA, Jawa Pos – Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Pimpinan Bank Century Cabang Surabaya Kertajaya Michael Chung dituntut pidana enam tahun penjara. Selain itu, dia diharuskan membayar denda Rp 5 miliar. Jaksa penuntut umum Sri Rahayu menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena menerbitkan surat bukan atas perintah direksi bank.
”Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa selaku direksi atau pegawai bank terbukti bersalahsecarahukumkarenadengan sengajatidakmelaksanakanlangkahlangkah yang diperlukan untuk memastikanketaatanbankterhadap peraturan perundang-undangan,” ujar jaksa Sri saat membacakan tuntutandalamsidangdiPengadilan Negeri Surabaya kemarin (10/12).
Jaksa Sri menuturkan, terdakwa bersalahkarenatelahmenerbitkan surat pernyataan pada 11 Februari 2009.Suratitudibuatsetelahsejumlah nasabahPTAntabogaberunjukrasa dikantorBankCenturydiKertajaya. Nasabah yang berinvestasi ke PT Antaboga melalui Bank Century menuntut uangnya dikembalikan.
Dalam surat pernyataan tersebut, terdakwa menyatakan bahwa Bank Century bertanggung jawab atas penempatan dana reksadana atau investasi tetap Antaboga. Dengan adanyasurattersebut,bankdirugikan karenaharusmembayarRp19miliar ke nasabah Antaboga.
Sementara itu, pengacara terdakwa,DanielWibowo,keberatandengan tuntutantersebut.Diamenjelaskan bahwasuratitudibuatataspersetujuan direksi. ”Memang tidak diperintah secaratertulis,hanyakomando.Isinya juga sesuai dengan data nasabah yang data dana reksadananya dilampirkan dalam surat tersebut,” ucapnya.