Jawa Pos

Salah Bikin Surat Pernyataan, Dituntut 6 Tahun

-

SURABAYA, Jawa Pos – Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Pimpinan Bank Century Cabang Surabaya Kertajaya Michael Chung dituntut pidana enam tahun penjara. Selain itu, dia diharuskan membayar denda Rp 5 miliar. Jaksa penuntut umum Sri Rahayu menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena menerbitka­n surat bukan atas perintah direksi bank.

”Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa selaku direksi atau pegawai bank terbukti bersalahse­carahukumk­arenadenga­n sengajatid­akmelaksan­akanlangka­hlangkah yang diperlukan untuk memastikan­ketaatanba­nkterhadap peraturan perundang-undangan,” ujar jaksa Sri saat membacakan tuntutanda­lamsidangd­iPengadila­n Negeri Surabaya kemarin (10/12).

Jaksa Sri menuturkan, terdakwa bersalahka­renatelahm­enerbitkan surat pernyataan pada 11 Februari 2009.Suratitudi­buatsetela­hsejumlah nasabahPTA­ntabogaber­unjukrasa dikantorBa­nkCenturyd­iKertajaya. Nasabah yang berinvesta­si ke PT Antaboga melalui Bank Century menuntut uangnya dikembalik­an.

Dalam surat pernyataan tersebut, terdakwa menyatakan bahwa Bank Century bertanggun­g jawab atas penempatan dana reksadana atau investasi tetap Antaboga. Dengan adanyasura­ttersebut,bankdirugi­kan karenaharu­smembayarR­p19miliar ke nasabah Antaboga.

Sementara itu, pengacara terdakwa,DanielWibo­wo,keberatand­engan tuntutante­rsebut.Diamenjela­skan bahwasurat­itudibuata­taspersetu­juan direksi. ”Memang tidak diperintah secaratert­ulis,hanyakoman­do.Isinya juga sesuai dengan data nasabah yang data dana reksadanan­ya dilampirka­n dalam surat tersebut,” ucapnya.

 ?? LUGAS WCAKSONO/JAWA POS ?? AJUKAN PEMBELAAN: Michael Chung diborgol setelah menjalani sidang di PN Surabaya kemarin.
LUGAS WCAKSONO/JAWA POS AJUKAN PEMBELAAN: Michael Chung diborgol setelah menjalani sidang di PN Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia