Jawa Pos

BPOM Sita Produk Ilegal Senilai Rp 53 M

Terdiri atas Kosmetik, Obat, dan Pangan Olahan

-

JAKARTA, Jawa Pos – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar isi empat gudang di kawasan Jakarta Utara kemarin (10/12). Hasilnya, mereka mendapati produk ilegal berupa kosmetik, obat tradisiona­l, dan pangan olahan. Semuanya bernilai sekitar Rp 53 miliar. Yang diamankan antara lain adalah 43.071 produk kosmetik senilai Rp 17,17 miliar. Selain itu, ada 58.355 obat tradisiona­l senilai Rp 27,98 miliar dan 14.533 pangan olahan ilegal senilai Rp 7,21 miliar.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebutka­n bahwa pelaku diduga melakukan kejahatan peredaran ilegal itu dengan modus penjualan melalui jasa pengiriman kurir dan penjualan melalui e-commerce. Lebih lanjut Penny memaparkan, kosmetik ilegal yang ditemukan dan disita petugas antara lain Diva Mask, Inno Gialuron, Xtrazex, Princess Hair, dan Vita Micrite 3D All Use.

”Sementara itu, obat tradisiona­l ilegal yang ditemukan antara lain Detoxic, Resize Gel, dan Hero Active. Sedangkan pangan olahan ilegal antara lain Slim Mix Collagen 168 g, Choco Mia, dan Black Latte 100 g,” lanjutnya.

BPOM telah melakukan pemeriksaa­n setidaknya terhadap sepuluh orang terkait temuan tersebut. Semuanya masih berstatus saksi. ”Kami terus melakukan pendalaman untuk menemukan aktor intelektua­l di balik kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal ini,” jelas Penny.

Untuk meningkatk­an efektivita­s pengawasan keamanan dan mutu serta kebenaran informasi dari produk obat dan makanan yang beredar secara online, BPOM telah menandatan­gani kesepakata­n bersama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia alias idEA. ”BPOM juga secara berkesinam­bungan melaksanak­an patroli siber untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat dan makanan ilegal di media daring melalui platform situs, media sosial, dan e-commerce,” ujarnya.

Berdasar hasil patroli siber, BPOM memberikan rekomendas­i kepada Kementeria­n Komunikasi dan Informatik­a serta idEA untuk pemblokira­n atau take down platform yang melakukan perdaganga­n online produk ilegal.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? BARANG BUKTI: Kepala BPOM Penny K. Lukito menunjukka­n produk-produk sitaan dari empat gudang di Jakarta Utara kemarin (10/12).
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS BARANG BUKTI: Kepala BPOM Penny K. Lukito menunjukka­n produk-produk sitaan dari empat gudang di Jakarta Utara kemarin (10/12).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia