BPOM Sita Produk Ilegal Senilai Rp 53 M
Terdiri atas Kosmetik, Obat, dan Pangan Olahan
JAKARTA, Jawa Pos – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar isi empat gudang di kawasan Jakarta Utara kemarin (10/12). Hasilnya, mereka mendapati produk ilegal berupa kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan. Semuanya bernilai sekitar Rp 53 miliar. Yang diamankan antara lain adalah 43.071 produk kosmetik senilai Rp 17,17 miliar. Selain itu, ada 58.355 obat tradisional senilai Rp 27,98 miliar dan 14.533 pangan olahan ilegal senilai Rp 7,21 miliar.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebutkan bahwa pelaku diduga melakukan kejahatan peredaran ilegal itu dengan modus penjualan melalui jasa pengiriman kurir dan penjualan melalui e-commerce. Lebih lanjut Penny memaparkan, kosmetik ilegal yang ditemukan dan disita petugas antara lain Diva Mask, Inno Gialuron, Xtrazex, Princess Hair, dan Vita Micrite 3D All Use.
”Sementara itu, obat tradisional ilegal yang ditemukan antara lain Detoxic, Resize Gel, dan Hero Active. Sedangkan pangan olahan ilegal antara lain Slim Mix Collagen 168 g, Choco Mia, dan Black Latte 100 g,” lanjutnya.
BPOM telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap sepuluh orang terkait temuan tersebut. Semuanya masih berstatus saksi. ”Kami terus melakukan pendalaman untuk menemukan aktor intelektual di balik kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal ini,” jelas Penny.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan keamanan dan mutu serta kebenaran informasi dari produk obat dan makanan yang beredar secara online, BPOM telah menandatangani kesepakatan bersama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia alias idEA. ”BPOM juga secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat dan makanan ilegal di media daring melalui platform situs, media sosial, dan e-commerce,” ujarnya.
Berdasar hasil patroli siber, BPOM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta idEA untuk pemblokiran atau take down platform yang melakukan perdagangan online produk ilegal.