Polisi Bongkar Sindikat Penyelundup Baby Lobster
BANYUWANGI, Jawa Pos – Jaringan penyelundupan benur antarprovinsi berhasil dibongkar aparat Polresta Banyuwangi. Sindikat itu diduga sudah beraksi lebih dari tiga bulan di wilayah Banyuwangi.
Dari tangan sindikat tersebut, polisi mengamankan 22 bungkus berisi benih lobster. Total ada 7.040 ekor. Perinciannya, 1.000 benur jenis mutiara dan 6.040 benur jenis pasir. Benur dengan nilai jual miliaran rupiah tersebut didapat dari pengirim yang berasal dari NTB.
Pengirim datang dengan menggunakan truk. Selanjutnya, paket benur tersebut dibawa ke salah satu SPBU di dekat Pasar Wongsorejo. Di sana ada pasangan Sgt, 38, dan Slk, 47, yang bersiap memindahkan paket benur ke Honda Brio milik mereka. Saat benur dibawa pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan.
Kapolresta AKBP Arman Asmara Syarifuddin menyatakan, dari hasil pengembangan, diketahui bahwa aksi tersebut sudah berjalan selama tiga bulan. Karena stok benur di Banyuwangi susah didapat, jaringan itu mengambil benur dari NTB.
Selanjutnya, benur-benur tersebut diangkut dengan menggunakan mobil pribadi untuk dipindahkan ke pembeli yang akan membawa benur itu ke luar Jawa Timur. ’’Benur sengaja diangkut dengan
Brio untuk mengelabui petugas. Sebab, kendaraan pribadi seperti itu tidak terlihat mencurigakan,’’ kata Arman.
Ada lima orang yang diamankan dalam penangkapan tersebut. Mereka adalah Sgt, 38, warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo; Slk,47, perempuan asal Desa
Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran; Ms, 29, pria asal Lampung Timur, Sumatera; serta dua kurir lain, Enf, 35, dan Aw, 35, warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah. ’’Benur ini rencananya dibawa ke luar Jawa Timur,’ imbuh Arman.
Kepala Karantina Ikan Banyuwangi Budi Prihanta menambahkan, persyaratan penangkapan dan distribusi lobster adalah 200 gram atau 2 ons. Jika ada lobster dengan bobot di bawahnya, tidak boleh diperdagangkan. ’’Setelah ini, kami segera melepas barang bukti benur ke Pantai Bangsring agar bisa kembali ke habitatnya,’’ jelas Budi.