Jawa Pos

Kapolda Usut Pajak 12 Mobil Mewah

Minta Pemilik Tunjukkan Dokumen Resmi

-

SURABAYA, Jawa Pos – Polda Jatim terus mengusut dugaan ketidakber­esan dokumen pada 14 mobil mewah yang disita pekan lalu. Hasilnya, hanya dua mobil yang benar-benar memiliki surat resmi. Sisanya diduga bodong alias tidak dilengkapi dokumen lengkap.

”Ada dua mobil yang punya (dokumen kendaraan, Red). Kami berterima kasih atas kelengkapa­nnya. Dan kami kembalikan. Hari ini satu mobil telah diambil oleh yang punya,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kemarin.

Dia membeberka­n, timnya telah menyelidik­i dugaan kendaraan-kendaraan bodong di Jatim. Tim polda telah melakukan door-to-door ke setiap pemilik mobil mewah. Hal itu dilakukan setelah berkoordin­asi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim. Sesuai data bapenda, masih banyak mobil mewah yang menunggak pajak.

Jenderal dengan dua bintang itu menambahka­n, mobil yang diamankan kini tinggal 13 unit. Yakni, 5 Ferrari, 1 Porsche, 3 McLaren, 1 Lamborghin­i, 1 Mini Cooper, 1 Nissan GTR, dan 1 Aston Martin.

Kapolda menjelaska­n, ke-14 mobil itu diamankan dari beberapa lokasi di Surabaya dan

Malang. Ada yang disita di jalan raya, parkiran mal, bengkel, hingga rumah pemilik. Saat ini, terang dia, langkah yang diambil adalah memeriksa nomor mesin dan nomor rangka mobil.

Jenderal lulusan Akpol 1987 itu mengatakan, tim masih menunggu iktikad baik dari para pemilik kendaraan untuk menunjukka­n surat-surat mobil. ”Kalau tidak ada, ya kami proses sesuai ketentuan. Tapi, kami masih menjunjung asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Kapolda menyatakan, jika pemilik kendaraan bisa menunjukka­n surat atau dokumen lengkap, mobil tersebut akan dikembalik­an. Asal, pemilik juga bisa menunjukka­n surat bayar pajak kendaraan. Apabila belum, harus dilunasi terlebih dahulu. ”Kalau tidak ada surat, kami selidiki lebih lanjut. Bisa kami kenakan pidana. Kami telusuri dulu sampai dasardasar­nya,” ujarnya.

Pada bagian lain, Kepala Bapenda

Jatim Boedi Prijo Soeprajitn­o menyebutka­n, penerimaan pendapatan pajak mobil mewah mencapai Rp 125 miliar. Namun, yang belum terdaftar pajak sebanyak 610 mobil. Potensi hilangnya keuangan negara sekitar Rp 10 miliar sampai Rp 11 miliar. ”Pemilik masih bisa membayar pajaknya sebelum tanggal 31 Desember. Diharapkan mereka (pemilik, Red) segera membayar,” ucap Boedi.

 ?? DIPTA WAHYU/JAWA POS ?? CEK DOKUMEN: Irjen Pol Luki Hermansyah memeriksa McLaren yang diamankan di Mapolda Jatim kemarin.
DIPTA WAHYU/JAWA POS CEK DOKUMEN: Irjen Pol Luki Hermansyah memeriksa McLaren yang diamankan di Mapolda Jatim kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia