Kapolda Usut Pajak 12 Mobil Mewah
Minta Pemilik Tunjukkan Dokumen Resmi
SURABAYA, Jawa Pos – Polda Jatim terus mengusut dugaan ketidakberesan dokumen pada 14 mobil mewah yang disita pekan lalu. Hasilnya, hanya dua mobil yang benar-benar memiliki surat resmi. Sisanya diduga bodong alias tidak dilengkapi dokumen lengkap.
”Ada dua mobil yang punya (dokumen kendaraan, Red). Kami berterima kasih atas kelengkapannya. Dan kami kembalikan. Hari ini satu mobil telah diambil oleh yang punya,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kemarin.
Dia membeberkan, timnya telah menyelidiki dugaan kendaraan-kendaraan bodong di Jatim. Tim polda telah melakukan door-to-door ke setiap pemilik mobil mewah. Hal itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim. Sesuai data bapenda, masih banyak mobil mewah yang menunggak pajak.
Jenderal dengan dua bintang itu menambahkan, mobil yang diamankan kini tinggal 13 unit. Yakni, 5 Ferrari, 1 Porsche, 3 McLaren, 1 Lamborghini, 1 Mini Cooper, 1 Nissan GTR, dan 1 Aston Martin.
Kapolda menjelaskan, ke-14 mobil itu diamankan dari beberapa lokasi di Surabaya dan
Malang. Ada yang disita di jalan raya, parkiran mal, bengkel, hingga rumah pemilik. Saat ini, terang dia, langkah yang diambil adalah memeriksa nomor mesin dan nomor rangka mobil.
Jenderal lulusan Akpol 1987 itu mengatakan, tim masih menunggu iktikad baik dari para pemilik kendaraan untuk menunjukkan surat-surat mobil. ”Kalau tidak ada, ya kami proses sesuai ketentuan. Tapi, kami masih menjunjung asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Kapolda menyatakan, jika pemilik kendaraan bisa menunjukkan surat atau dokumen lengkap, mobil tersebut akan dikembalikan. Asal, pemilik juga bisa menunjukkan surat bayar pajak kendaraan. Apabila belum, harus dilunasi terlebih dahulu. ”Kalau tidak ada surat, kami selidiki lebih lanjut. Bisa kami kenakan pidana. Kami telusuri dulu sampai dasardasarnya,” ujarnya.
Pada bagian lain, Kepala Bapenda
Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menyebutkan, penerimaan pendapatan pajak mobil mewah mencapai Rp 125 miliar. Namun, yang belum terdaftar pajak sebanyak 610 mobil. Potensi hilangnya keuangan negara sekitar Rp 10 miliar sampai Rp 11 miliar. ”Pemilik masih bisa membayar pajaknya sebelum tanggal 31 Desember. Diharapkan mereka (pemilik, Red) segera membayar,” ucap Boedi.