Jawa Pos

Tes Psikologi Jadi Syarat Urus SIM

Sementara Gratis, kemudian Berbayar Rp 50 Ribu

-

Mulai diberlakuk­an Senin (16/12).

Lokasi ujian di Jalan Perak Barat dan Tunjungan Plaza (TP) bersebelah­an dengan SIM Corner. Pemohon SIM diberi lembaran kertas yang berisi 30 poin pertanyaan. Mereka harus menjawab iya atau tidak dalam kurun waktu 15 menit.

Misalnya dinyatakan gagal dalam tes pertama, pemohon SIM diberi kesempatan mengulang di hari yang sama. Jika masih tidak lolos, kesempatan mengulang harus di hari lain. Biaya tes psikologi Rp 50 ribu. Yang harus mengulang tidak perlu bayar lagi. Biaya ujian digratiska­n selama satu pekan masa pengenalan. Jadi, pemohon baru dikenai biaya itu Senin mendatang (23/12).

SURABAYA, Jawa Pos – Syarat mengurus surat izin mengemudi (SIM) kini bertambah. Tidak hanya harus mengikuti ujian praktik dan teori, pemohon juga diwajibkan mengikuti ujian psikologi. Peraturan itu mulai diberlakuk­an kemarin (16/12).

Berdasar pantauan, warga yang mengurus SIM baru atau perpanjang­an diarahkan petugas ke tempat ujian psikologi di Jalan Perak Barat. Letaknya tidak jauh dari Samsat Colombo. Di sana mereka mengikuti ujian psikologi.

Setiap pemohon diberi lembaran kertas berisi 30 pernyataan oleh petugas. Mereka tidak perlu berpikir keras. Sebab, jawaban yang dibutuhkan hanya iya atau tidak. Durasi mengisi lembaran kertas itu sekitar 15 menit

J

Kasatlanta­s Polrestabe­s Surabaya KompolTedd­yChandrame­njelaskan, munculnya syarat tambahan tersebut merupakan instruksi dari Dirlantas Polda Jatim. Fungsi jajarannya adalah pelaksana. Dalam prosesnya, ujian itu melibatkan pihak ketiga.

’’Yang menguji bukan kami. Ada psikolog sendiri yang memang ahli di bidangnya,’’ katanya.

Teddymenya­takanbahwa­peraturan itu mempunyai tiga dasar pokok. Yakni, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta Peraturan KapolriNom­or9Tahun20­12tentang SIM. ’’Bahwasanya memang diperlukan adanya tes kesehatan rohani atau psikologi. Di samping tes kesehatan,’ tuturnya.

Menurut dia, ada enam poin utama yang digali dari tes tersebut. Masing-masingadal­ahkemampua­n konsentras­i, kecermatan, pengendali­an diri, kemampuan penyesuaia­n diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja pemohon SIM. ’’Mayoritas kecelakaan terjadi karena faktor manusianya. Nah, cara ini merupakan salah satu upaya pencegahan­nya,’’ ungkapnya.

KanitRegid­entSatlant­asPolresta­bes Surabaya AKP Sigit Indra menambahka­n, ujian psikologi lebih bisa memastikan kesehatan rohani pemohon. Dengan begitu, potensi pemilik SIM terlibat kecelakaan dapat diminimalk­an. ’’Data kecelakaan menyebut kebanyakan kecelakaan berawal dari sebuah kelalaian,’’ ucapnya. Misalnya, melanggar markah atau berkendara dengan ugal-ugalan.

Steven, penanggung jawab ujian psikologi, menerangka­n bahwa lembar ujian pernyataan sudah disusun secara matang oleh tim. Dia menyebut hasilnya bisa menggambar­kan kepribadia­n pemohon. ’’Konsepnya sama dengan ujian teori atau praktik. Di ujian psikologi juga bisa lolos atau tidak,’’ jelasnya. Warga yang gagal, kata dia, diberi kesempatan untuk mengulang pada hari yang sama.

Pada hari pertama, kata dia, terdapat 180 pemohon SIM yang datang untuk mengikuti ujian psikologi. Hasilnya, mereka lolos pada ujian pertama. ’’Kalau sampai dua kali gagal di hari yang sama, tetap diberi kesempatan lagi, tetapi keesokan harinya,’’ paparnya.

Steven menuturkan, pemohon SIM yang mengikuti ujian psikologi dikenai biaya Rp 50 ribu. Namun, pihaknya tidak memungut biaya dalam sepekan ini. ’’Masih dalam rangka sosialisas­i,’’ ungkapnya. Biaya itu baru dikenakan pada Senin (23/12).

Apakah pemohon yang dua kali gagal akan dikenakan biaya lagi? Steven menggeleng­kan kepala. Warga yang gagal tetap bisa mengikuti ujian psikologi pada keesokan harinya tanpa mengeluark­an biaya lagi. ’’Yang lolos langsung diberi surat rekomendas­i sebagai syarat pengurusan SIM,’’ paparnya.

Steven menjelaska­n bahwa tempat ujian psikolog itu tidak hanya di Jalan Perak Barat. Pemohon SIM juga bisa melaksanak­an tes di Tunjungan Plaza (TP). Bersebelah­an dengan SIM Corner. “Masih satu lembaga. Jadi, hasilnya sama saja,” katanya.

Pada bagian lain, Dirlantas Polda Jatim Kombespol Budi Indra Dermawan menyatakan, dalam undang-undang disebutkan, pengendara wajib sehat secara jasmani dan rohani. Nah, aturan itulah yang diperuntuk­kan bagi pengendara. ’’Penerapann­ya sebenarnya sudah berjalan di polres jajaran,’’ ucapnya.

Menurut Budi, aturan baru tentang tes psikologi itu ditujukan untuk mengurangi fatalitas kecelakaan di jalan raya. Apalagi, dalam hasil rapat dan koordinasi, polres juga menyepakat­i perlu adanya tes tersebut. ’’Dalam undang-undang, itu perlu karena kami anggap tes psikologi bisa memastikan rohani para pengendara dalam keadaan sehat atau tidak,’’ jelasnya.

Selain itu, perwira tiga melati di pundak tersebut menuturkan bahwa Polda Jatim mengganden­g pihak ketiga untuk menyelengg­arakan tes psikologi. Alasannya, Polda Jatim belum mempunyai psikolog. ’’Kalau dokter banyak. Yang kurang para psikolog,’’ imbuhnya.

 ?? HARIYANTO TENG/JAWA POS ?? PERATURAN BARU: Para pemohon SIM menjalani tes psikologi di Jalan Perak Barat kemarin (16/12). Selain di Jalan Perak Barat, pengurus SIM bisa mengikuti ujian psikologi di Tunjungan Plaza.
HARIYANTO TENG/JAWA POS PERATURAN BARU: Para pemohon SIM menjalani tes psikologi di Jalan Perak Barat kemarin (16/12). Selain di Jalan Perak Barat, pengurus SIM bisa mengikuti ujian psikologi di Tunjungan Plaza.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia