Ketua RT/RW Wajib Unduh Nakula dan Puntadewa
SURABAYA, Jawa Pos – Ada dua aplikasi yang wajib dimiliki ribuan ketua rukun tetangga (RT) se-Surabaya. Yakni, Nakula dan Puntadewa. Aplikasi tersebut menjadi peranti utama dalam pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Nakula merupakan akronim dari nata administrasi keluarga untuk laporan akta. Aplikasi yang sudah dibuat dalam basis Android itu digunakan untuk pendataan akta kependudukan. Yang sudah bisa diaplikasikan adalah akta kematian dan kelahiran.
Sementara itu, Puntadewa merupakan akronim dari himpun data demografi kawasan. Aplikasi tersebut punya tujuan utama mendata orang yang tinggal di Surabaya, tetapi tidak ber-KTP Surabaya
J
IstilahresminyapendudukSurabaya nonpermanen. Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Surabaya Kanti Budiarti mengungkapkan bahwa pihaknya memang meminta seluruh ketua RT segera mengunduh dua aplikasi tersebut di ponsel masing-masing. Mumpung mereka baru saja dilantik. Mereka secara resmi bekerja pada 1 Januari atau kurang dari 15 hari lagi.
’’Aplikasi Puntadewa dan Nakula memang salah satu materi pembekalan dalam pelantikan RT,
RW, dan LPMK. Kami minta bantuan keaktifan dari Pak RT dan Pak RW untuk bisa menggunakan aplikasi itu,’’ kata Kanti kemarin (16/12).
Materi lain yang diberikan terkait dengan penguatan kelembagaan di tiap tingkatan tersebut. Selain itu, ada materi kewaspadaan dan keamanan dari kepolisian.
Peran penting RT dan RW ditujukan untuk membantu tugas-tugas pelayanan masyarakat. Sebab, mereka merupakan bagian dari perangkat pemerintahan. Bahkan, untuk beraktivitas, pemkot juga mengucurkan dana operasional.
’’Mereka adalah mitra kerja kelurahan dan kecamatan. Termasuk membantu tugas-tugas pelayanan serta pemberdayaan masyarakat,’’ jelas mantan camat Sukolilo tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Agus Iman Sonhaji mengungkapkan bahwa aplikasi Nakula dan Puntadewa memang diluncurkan lebih dari dua bulan lalu. Namun, aplikasi tersebut memang belum bisa secara masif diberlakukan.