Jawa Pos

Perwali Baru Atur Sanksi bagi LKS

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pemkot Surabaya mengeluark­an peraturan wali kota (perwali) baru terkait dengan lembaga kesejahter­aan sosial (LKS). Perwali Nomor 50 Tahun 2019 yang disahkan akhir November secara tegas memuat sanksi bagi LKS yang tidak mengurus izin. Di perwali sebelumnya, sanksi tersebut belum diatur.

LKS itu meliputi lembaga-lembaga seperti panti asuhan, panti werda, dan panti duafa. Di Surabaya, ada sekitar 200 panti.

Kepala Bidang Keagamaan dan Swadaya Sosial Dinsos Surabaya M. Januar Rizal menjelaska­n, perwali baru itu mempertega­s sanksi yang bisa diberikan bila LKS melanggar. Di peraturan sebelumnya, belum ada sanksi tersebut. ’’Supaya ada tertib administra­si,’’ ujar Rizal kemarin (16/12).

Sanksi administra­si itu diatur dalam pasal 9 perwali tersebut. Sanksi diberikan bila LKS melanggar ketentuan pelaporan kegiatan setahun sekali. Selain itu, LKS harus memiliki tanda pendaftara­n. Sanksi administra­si berupa teguran tertulis bisa diberikan sampai tiga kali.

Selama ini LKS di Surabaya memang relatif tertib. Setiap bulan ada pula pembinaan kepada LKS di Surabaya. Dinsos juga memberikan surat untuk mengingatk­an masa berlaku izin LKS kurang dari enam bulan lagi.

’’Mereka mematuhi aturan. Sebab, untuk mendapatka­n bantuan itu, mereka harus mencantumk­an izin LKS dari wali kota kalau lingkupnya di Surabaya,’’ jelasnya.

Selama ini LKS juga membantu penanganan orangorang yang kurang mampu hingga anak yatim piatu. Ada pembinaan dari pemkot terhadap mereka. Mulai mengadakan pelatihan hingga lomba. ’’Ada juga akreditasi. Untuk panti asuhan, kami ajarkan terkait dengan pola pengasuhan dan pembinaan. Jadi seperti sekolah begitu,’’ ungkapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia