Perwali Baru Atur Sanksi bagi LKS
SURABAYA, Jawa Pos – Pemkot Surabaya mengeluarkan peraturan wali kota (perwali) baru terkait dengan lembaga kesejahteraan sosial (LKS). Perwali Nomor 50 Tahun 2019 yang disahkan akhir November secara tegas memuat sanksi bagi LKS yang tidak mengurus izin. Di perwali sebelumnya, sanksi tersebut belum diatur.
LKS itu meliputi lembaga-lembaga seperti panti asuhan, panti werda, dan panti duafa. Di Surabaya, ada sekitar 200 panti.
Kepala Bidang Keagamaan dan Swadaya Sosial Dinsos Surabaya M. Januar Rizal menjelaskan, perwali baru itu mempertegas sanksi yang bisa diberikan bila LKS melanggar. Di peraturan sebelumnya, belum ada sanksi tersebut. ’’Supaya ada tertib administrasi,’’ ujar Rizal kemarin (16/12).
Sanksi administrasi itu diatur dalam pasal 9 perwali tersebut. Sanksi diberikan bila LKS melanggar ketentuan pelaporan kegiatan setahun sekali. Selain itu, LKS harus memiliki tanda pendaftaran. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis bisa diberikan sampai tiga kali.
Selama ini LKS di Surabaya memang relatif tertib. Setiap bulan ada pula pembinaan kepada LKS di Surabaya. Dinsos juga memberikan surat untuk mengingatkan masa berlaku izin LKS kurang dari enam bulan lagi.
’’Mereka mematuhi aturan. Sebab, untuk mendapatkan bantuan itu, mereka harus mencantumkan izin LKS dari wali kota kalau lingkupnya di Surabaya,’’ jelasnya.
Selama ini LKS juga membantu penanganan orangorang yang kurang mampu hingga anak yatim piatu. Ada pembinaan dari pemkot terhadap mereka. Mulai mengadakan pelatihan hingga lomba. ’’Ada juga akreditasi. Untuk panti asuhan, kami ajarkan terkait dengan pola pengasuhan dan pembinaan. Jadi seperti sekolah begitu,’’ ungkapnya.