Tertibkan 8 Bidang yang Menjorok ke Tanah Aset
Rencana Bangun Saluran Sekaligus Jadi Batas
SURABAYA, Jawa Pos – Pengembalian batas aset atas sebagian bangunan rumah warga kawasan Sememi yang menjorok ke tanah pemkot mulai dilakukan. Kemarin (16/12) perangkat Kecamatan Benowo memberikan surat peringatan kepada pemilik bidang agar segera melakukan pembongkaran. Diharapkan, pembongkaran atas inisiatif pemilik bisa terealisasi.
Upaya sosialisasi awal dengan warga sejatinya sudah terlaksana. Saat itu, dijelaskan bahwa bangunan warga berdiri di atas lahan aset pemkot. Mereka pun tidak berkeberatan dan berkenan membongkar bangunannya sendiri. ’’Sudah kami sampaikan. Ada 8 bidang yang sebagian bangunannya masuk ke tanah aset samping JLLB,’’ kata Kasi Trantib Kecamatan Benowo Wisnu Wibowo kemarin. Dia menyebutkan, surat peringatan yang dikeluarkan saat ini adalah yang kedua. Sebelumnya, pihaknya menerbitkan surat peringatan pertama kepada pemilik bangunan. Namun, beberapa di antaranya tetap belum dibongkar.
Bangunan yang dibongkar tidak mencakup keseluruhan luas. Sebab, bangunan yang menjorok ke tanah aset hanya 2–3 meter. Selain itu, hanya bagian belakang yang perlu dibongkar. ’’Ada yang bentuk bangunan permanen dan nonpermanen untuk sisi belakang. Sebagian sudah dibongkar oleh pemilik,’’ katanya. Dia menuturkan, di lokasi itu akan dibuat saluran air dan jalan. Selama ini, aliran limbah warga dibuang ke tanah aset.
Selain itu, saluran baru tersebut bakal dijadikan batas aset tanah pemkot dengan warga. Soal ukuran panjang saluran, pihaknya belum mengetahui secara detail. Yang jelas, untuk saat ini, pembongkaran oleh pemilik bangunan perlu dituntaskan lebih dulu.
Hingga kemarin, sejatinya warga dinilai cukup kooperatif. Mereka tidak berkeberatan untuk membongkar sendiri bangunannya. Seluruh tahapan yang sesuai dengan mekanisme telah dijalankan pemkot. ’’Toh, nanti bermanfaat bagi masyarakat sekitar,’’ ujarnya.
Rencananya, pembangunan boezem juga dilakukan di area itu. Jadi, aliran air dari warga dapat diteruskan ke boezem anyar tersebut. Mayoritas bangunan yang menjorok ke tanah aset adalah hunian tinggal.
Wisnu menyatakan, pihaknya berharap tidak ada penerbitan surat peringatan ketiga. Artinya, setelah peringatan kedua keluar, seluruh bangunan yang menjorok telah dibongkar sendiri oleh pemilik.