Pengembangan Wisata Bawean Butuh Perda
GRESIK, Jawa Pos – Pengembangan pariwisata di Gresik selama ini dianggap masih kurang. Pendapatan dari sektor pariwisata dari tahun ke tahun hanya mengandalkan wisata religi. Karena itu, kalangan dewan mendesak eksekutif berinisiatif mengajukan perda wisata Bawean.
Sejauh ini, pendapatan asli daerah (PAD) dari wisata hanya bersumber dari kunjungan Makam Maulana Malik Ibrahim dan Sunan Giri. Dua wisata itu menyumbang 80 persen dari pendapatan sektor wisata. Karena itu, permintaan dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) yang mengajukan kenaikan anggaran untuk promosi pariwisata langsung ditolak.
Ketua Komisi II DPRD Gresik Markasim Halim Widianto mengatakan, permintaan kenaikan untuk promosi wisata itu tidak tepat. Terlebih, kunjungan sektor wisata religi memang selalu tinggi tanpa ada promosi sekalipun. ”Berbeda kalau ada perda wisata Bawean, itu baru perlu promosi,” ucapnya.
Politikus Gerindra itu menyebutkan, wisata di Bawean memang menjadi alternatif untuk pengembangan wisata di Gresik.
Apalagi, Pulau Putri itu sudah dikunjungi banyak wisatawan mancanegara. Dia menganggap pemerintah kurang inovatif dalam mengurus wisata tersebut.
”Ya itu semua harus serius. Buat
perdanya dulu. Kalau ada perdanya kan enak untuk pola pengembangannya,” tuturnya. Bahkan, pihaknya siap membantu terkait anggaran apabila konsep itu sudah jelas. ”Jangan malah setengah-setengah yang malah menghabiskan anggaran,” katanya.
Wakil Ketua Komisi II Syahrul Munir menambahkan, anggaran promosi pariwisata pada 2020 sebesar Rp 1 miliar. Memang, pihaknya menyoroti kegunaan dana itu. ”Bagaimana, secara teknis promosi wisata di Gresik belum maksimal. Seperti tidak ada inovasi,” tutur politikus PKB itu.