Permanen, Jalan Stasiun Kota Satu Arah
SURABAYA, Jawa Pos – Setelah uji coba selama sepekan pada 9–15 Desember, sistem one way di Jalan Stasiun Kota, Pabean Cantian, diberlakukan secara permanen. Selama sebulan mendatang sosialisasi aturan baru terhadap pengendara terus berlanjut.
Kanitlaka Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Dodik Susanto menjelaskan, selama sosialisasi berlangsung, penindakan belum diberikan terhadap pengendara yang belum mengetahui pemberlakuan sistem satu arah. Kecuali pengendara tersebut melakukan pelanggaran lain.
’’Misalnya, berboncengan motor tiga orang, tidak memakai helm, atau tidak membawa kelengkapan surat kendaraan. Kami akan tetap menindaknya,’’ ujar Dodik kemarin (16/12).
Untuk memudahkan pengendara yang melintas, beberapa rambu petunjuk arah segera dipasang. Rambu-rambu tersebut tersebar di beberapa titik. ’’Yaitu, larangan belok kanan di depan pintu keluar masuk Pasar Atum serta larangan belok kiri di pertigaan Jalan Bunguran menuju Jalan Stasiun Kota,’’ tuturnya.
Demi keoptimalan aturan one way tersebut, parkir liar di Jalan Stasiun Kota dan Jalan Waspada dalam waktu dekat ditindak. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dishub Surabaya.
Diawali dengan imbauan, jika masih bandel, lanjut Dodik, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas. Mulai penilangan, penggembokan, hingga penyitaan kendaraan. Bergantung tingkat pelanggaran. ’’Tindakan tegas harus diberikan kepada pelanggar. Sebab, parkir liar salah satu penyebab kemacetan di Jalan Waspada dan Jalan Stasiun Kota,’’ ucapnya.
Menurut dia, jika parkir liar bisa dihilangkan, arus lalu lintas di dua jalan tersebut akan lancar.