Jawa Pos

Eksekutor Kasus Penculikan Masih Buron

-

GRESIK, Jawa Pos – Sempat tertunda seminggu, sidang lanjutan kasus penculikan dengan korban Celine Thedora, 21, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kemarin (17/12) agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Mansur.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Arkadeus Ruwe itu, JPU menuntut tiga terdakwa berbeda-beda. Dua terdakwa, yakni Joshua Williem Natanael, 21, dan Zaneta Gloricas Tella, 21, warga Kompleks Perumahan Polma Grondia, Surabaya, dituntut enam tahun penjara.

Jaksa menilai berdasar faktafakta yang terungkap di persidanga­n. Dua terdakwa tersebut adalah inisiator penculikan terhadap korban Celine Thedora asal Surabaya.

Sementara itu, terdakwa Imam Subowo, 26, dituntut lima tahun penjara. Imam dianggap hanya berperan sebagai sopir dan menyiapkan peralatan. Sebetulnya, ada satu pelaku lagi yang terlibat. Yakni, Sugianto yang bertindak sebagai eksekutor. Namun, yang bersangkut­an belum bisa ditangkap petugas alias masih buron.

Tiga terdakwa tersebut dijerat pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) dan atau pasal 338 jo pasal 53 ayat (1) KUHP. Bunyinya, barang siapa dengan sengaja melawan hukum dan merampas kemerdekaa­n seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaa­n yang demikian diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Tuntutan jaksa tergolong berat. Sebab, jaksa mempertimb­angkan perbuatan terdakwa membuat korban Celine mengalami luka dan terhalang melakukan aktivitas sehari-hari. Saat jaksa membacakan tuntutan, tiga terdakwa lebih banyak tertunduk. Sesekali terdakwa Joshua membetulka­n kacamata, sedangkan Zaneta memilih menutupi wajah dengan rambutnya.

Setelah membacakan tuntutan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. Pembelaan itu bisa dibuat oleh terdakwa atau kuasa hukumnya. ”Silakan, nanti bacakan pada sidang berikutnya, 2 Januari 2020,” ucap Fransiskus Arkadeus Ruwe yang juga ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik tersebut.

Seperti pernah diberitaka­n, karena marah dan sakit hati, Joshua berencana menculik Celine. Untuk melaksanak­an niat jahat itu, Joshua mengajak Zaneta, tetangga perumahan, dan menyewa dua pemuda bayaran. Yakni, Imam Subowo dan Sugiarto.

 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS ?? TUNGGU PEMBELAAN: Dari kiri, Joshua, Zaneta, dan Imam mendengark­an tuntutan yang dibacakan JPU Mansur pada lanjutan sidang di PN Gresik kemarin.
CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS TUNGGU PEMBELAAN: Dari kiri, Joshua, Zaneta, dan Imam mendengark­an tuntutan yang dibacakan JPU Mansur pada lanjutan sidang di PN Gresik kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia