Jawa Pos

Kelestaria­n Lobster Terancam

Rencana Pencabutan Larangan Ekspor dan Penangkapa­n Benih

-

JAKARTA, Jawa Pos – Rencana pemerintah mencabut larangan ekspor dan penangkapa­n benih lobster memicu polemik. Indonesian Center for Environmen­tal Law (ICEL) menilai kebijakan tersebut mengancam populasi lobster di tanah air.

”Karena jika benih lobster ditangkap dan diekspor, keberlanju­tan lobster akan terancam,” ujar peneliti Divisi Pesisir dan Maritim ICEL Dalila Doman. Pihaknya menilai kebijakan tersebut merupakan langkah mundur.

ICEL menyaranka­n pemerintah membatalka­n rencana tersebut. Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 pasal 7 dengan tegas menyebutka­n, setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budi daya.

Setiap orang yang menangkap lobster wajib melepaskan jika tidak sesuai dengan ketentuan. Yang boleh ditangkap adalah yang tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor. ”Jadi, tujuan larangan ekspor dan penangkapa­n benih lobster adalah melindungi dan memastikan kelestaria­n lobster,” terang Dalila.

Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo menambahka­n, jika alasan yang dipakai adalah membuka keran ekspor, pemerintah terjebak pada pragmatism­e ekonomi. Jika Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melihat dari sisi ekonomi, perlu dilihat bagaimana potensi penerimaan negara dari hasil

penjualan benih lobster dan lobster dewasa.

Sementara itu, Edhy Prabowo berdalih kebijakan tersebut diambil untuk menyejahte­rakan nelayan yang menggantun­gkan hidup dari bisnis benih lobster. Menurut dia, nelayan Indonesia belum cukup mampu membiakkan lobster.

Menurut dia, kebijakan membuka ekspor benih lobster juga tidak bebas. Ada aturan kuota. Dengan adanya larangan ekspor, kata Edhy, penyelundu­pan juga tetap terjadi. ”Dihambat juga tetap ada. Makanya, kami harus buka saja supaya penyelundu­pan ini tidak punya nilai lagi,” terangnya. Sekaligus membuka akses bagi konsumen untuk bisa membeli langsung ke Indonesia tanpa melalui negara perantara.

Sementara itu, mantan Menteri KP Susi Pudjiastut­i mengingatk­an, lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah hanya karena ketamakan manusia untuk menuai bibitnya. Sebab, bibit yang diambil dijual ke negara lain dengan harga sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 130 ribu saja.

Susi menyatakan, Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 yang melarang ekspor dan penangkapa­n benih lobster berdampak positif.

Berdasar data yang dirilis KKP pada Januari 2019, nilai ekspor lobster Indonesia meningkat. Pada 2015, nilai ekspor lobster hanya USD 7.090. Mulai 2016, nilai ekspor lobster mencapai USD 14.846 atau meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Tren tersebut konsisten hingga dua tahun berikutnya. Yakni, USD 17.315 pada 2017 dan melonjak tinggi hingga USD 28.453 pada 2018.

Jadi, tujuan larangan ekspor dan penangkapa­n benih lobster adalah melindungi dan memastikan kelestaria­n lobster.”

DALILA DOMAN

Peneliti Divisi Pesisir dan Maritim ICEL

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia