Lelang Gemstone dengan Taksiran Rp 1,59 M
SURABAYA, Jawa Pos – Bea Cukai Juanda melelang 24 bungkus gemstone milik warga India. Barang yang terdiri atas berlian, emerald, dan berlian hitam yang ditaksir seharga Rp 1,59 miliar itu dilelang pada 27 Desember. Sebab, pemilik gemstone tersebut tidak kunjung mengurus bea masuk.
Kepala Bea Cukai Juanda Budi Harjanto menyatakan, penyitaan tersebut terjadi pada Februari. Saat itu seorang warga negara asing membawa berlian dalam jumlah banyak. Berlian tersebut memang tidak diselundupkan. Namun, keberadaannya tidak diberitahukan kepada pejabat bea cukai. ’’Barang WNA itu kemudian kami amankan. Sebab, ada kewajiban untuk membayar bea masuk,’’ ucapnya di Kantor Bea Cukai Juanda kemarin
J
Namun, barang berharga yang diamankan itu tidak kunjung diurus dalam jangka waktu sembilan bulan. Otomatis, 24 bungkus gemstone tersebut menjadi barang yang dikuasai negara. ’’Sudah kami tunggu. Padahal, apabila mengurus bea masuk dan pajak impor, barang tersebut bisa dikembalikan,’’ katanya.
Dengan begitu, langkah yang diambil adalah melelang barangbarang tersebut. Untuk proses lelang, pihaknya menyerahkannya ke KPNKL Sidoarjo. Sistem yang digunakan adalah e-lelang. ’’Nilai limit dari barang yang dikuasai negara itu Rp 596 juta. Namun, para calon pembeli harus membayar jaminan untuk mengikuti lelang tersebut. Nilainya Rp 250 juta. Uangnya akan masuk ke kas negara,’’ tambahnya.
Budi menyebutkan, jika dimenangkan dan menjadi milik orang lain, pemenang lelang harus membayar 3 persen dari nilai yang dimenangkan. Selain itu, dia wajib membayar biaya pencacahan 2,5 persen. ’’Ini juga masuk ke rekening negara, tapi beda jalur saja,’’ ucap pria kelahiran Surabaya tersebut.
Perincian barang yang disita terdiri atas tiga jenis dengan jumlah yang berbeda. Setiap bungkus memiliki berat dan jumlah karat yang tidak sama. Misalnya, gemstone emerald. Terdapat 517 butir yang terhitung. Berlian hitam berjumlah 374 butir. ’’Kami menggunakan kapasitas Pegadaian dalam menghitung dan menaksir 24 bungkus barang tersebut,’’ jelasnya.
Orang nomor satu di Bea Cukai Juanda itu memberikan kesempatan pada calon pembeli untuk melihat barang selama dua hari. Yakni, pada 23 dan 26 Desember. Tujuannya, pembeli yakin dengan barang yang akan diperjualbelikan secara lelang itu.