Pembeli Apartemen Wadul ke Anggota Dewan
SURABAYA, Jawa Pos – Keluhan warga terkait dengan pembelian apartemen di Jalan Jemur Andayani belum menemukan titik terang. Dewan belum bisa memberikan solusi karena sulit mendatangkan pihak pengembang.
Sejatinya masalah itu sudah dilaporkan kepada para wakil rakyat periode 2014–2019. Saat itu ada salah satu paguyuban warga yang dirugikan lantaran sudah membayar lunas, tetapi unit belum diserahterimakan.
Mereka mengadukan masalah tersebut ke Armuji yang saat itu menjabat ketua DPRD Surabaya.
Keluhan yang sama disampaikan paguyuban pembeli apartemen lain. Sebanyak 100 anggota paguyuban itu mengadu ke DPRD Surabaya. Pengaduan diterima Ketua Komisi C Baktiono.
Menurut Baktiono, pihaknya sudah melakukan beberapa pertemuan dengan warga maupun ahli dari Realestat Indonesia (REI). Salah satu kendalanya ketua komisi C adalah mendatangkan pihak pengembang. ’’Salah satu direksinya berstatus narapidana sehingga belum bisa didatangkan,’’ ujarnya kemarin (23/12).
Politikus PDIP itu menjelaskan kronologi masalah tersebut. Proyek pembangunan apartemen itu dimulai pada Januari 2016. Meski masih dibangun, banyak unit yang sudah laku.
Nah, serah terima unit semestinya dilakukan pada Februari 2019. Namun, ada kendala dalam pembangunan yang penyebabnya belum diketahui. Proyek apartemen itu mandek. Yang sudah selesai dibangun hanya sampai lantai 7. Padahal, gedung tersebut bakal dibangun 25 lantai. ’’Ada warga yang sudah beli di atas lantai 7, tapi belum ada fisiknya,’’ kata Baktiono.
Karena merasa dirugikan, warga wadul ke dewan. Baktiono bakal memanggil pihak pengembang untuk dimintai pertanggungjawaban. Pihak REI akan diundang lagi untuk rapat dengar pendapat. Kalau memang belum ada solusi, anggota dewan lima periode itu menyarankan agar warga melapor ke polisi.
Salah satu direksinya berstatus narapidana sehingga belum bisa didatangkan.”