Sasar Pelajar, Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Lapas Ditangkap
SURABAYA, Jawa Pos – Zainul Anwar dan Abdul, warga Jalan Dupak Timur IV, Bubutan, layak diganjar hukuman setimpal. Selama sebulan terakhir, dua pria tersebut kedapatan mencari uang secara haram dengan menjual sabu-sabu (SS). Sasarannya adalah pelajar SMA di wilayah Kota Pahlawan.
Zainul dan Abdul hanya menunduk saat diinterogasi anggota Polsek Bubutan kemarin (23/12). Mereka tak bisa mengelak. Sebab, polisi menemukan SS dengan berat total 80 gram di rumah tersangka.
”Saya jual Rp 1,2 juta per gram. Membeli dan menjualnya pakai sistem ranjau,” ungkap Zainul saat diwawancarai Jawa Pos. Pria 26 tahun itu mengaku tidak tahu bandar yang menyuplainya. Sebab, mereka hanya berkomunikasi via telepon genggam.
Penangkapan tersangka berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Sebuah rumah di Jalan Dupak Timur IV sering dipakai transaksi narkoba. Petugas lantas melakukan pengintaian.
Begitu ada kesempatan, Tim Antibandit Polsek Bubutan langsung menyergap rumah tersangka. Kedua pelaku tak berkutik. Sebab saat didatangi petugas, mereka sedang siap-siap mengisap barang haram tersebut.
Kapolsek Bubutan AKP Ari Galang Saputra menjelaskan, Zainul dan Abdul merupakan pengedar dan pengguna SS. ”Buktinya, kami mengamankan alat isap yang biasa dipakai para pelaku,” jelas Galang.
Penyelidikan terus dilakukan. Polisi sedang mencari bandar sabu-sabu tersebut. Berdasar keterangan tersangka, bandar itu merupakan oknum narapidana (napi) yang saat ini berada di dalam lapas. ”Pengakuannya dari salah satu lapas di Madura. Masih kami kembangkan penyelidikan kasusnya,” tegas Galang.
Selain mengamankan Zainul dan Abdul, Polsek Bubutan menangkap Hakim dalam kasus berbeda. Hakim juga tercatat sebagai pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Bubutan. ”Untuk Hakim, statusnya juga pengguna,” kata Galang.