Jawa Pos

PDIP Bentuk Tim Hukum untuk Hadapi KPK

Kasus Suap Komisioner KPU

-

JAKARTA, Jawa Pos – DPP PDIP akhirnya menyikapi secara resmi kabar tentang Sekjen PDIP Hasto Kristiyant­o yang disebut-sebut terseret kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kemarin Hasto memimpin langsung jumpa pers untuk membantah kabar tersebut

”Karena yang banyak diberitaka­n itu terkait dengan saya, maka saya memimpin langsung konferensi pers ini biar teman-teman wartawan bisa langsung mengajukan pertanyaan,” tegas Hasto mengawali konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Hasto didampingi Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Yasonna H. Laoly, Ketua Bidang Luar Negeri Ahmad Basarah, dan anggota bantuan hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta.

Hasto mengatakan, untuk menyikapi persoalan kasus suap yang ditangani KPK, partainya memutuskan untuk membentuk tim hukum. Tim dikoordina­tori I Wayan Sudirta. Anggotanya terdiri atas sejumlah pengacara. Di antaranya, Teguh Samudera, Yanuar Prawira Wasesa, dan Krisna Murti. ”Kami sudah menerbitka­n surat tugas. Di samping itu, dikeluarka­n surat kuasa khusus,” terang Yasonna yang juga menjabat menteri hukum dan HAM itu.

Teguh Samudera, anggota tim hukum PDIP, mengatakan bahwa penangkapa­n Wahyu Setiawan tidak dapat dikategori­kan sebagai operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, itu tidak sesuai dengan definisi tertangkap tangan yang diatur pasal 1 angka 19 KUHAP.

Sesuai aturan tersebut, istilah tertangkap tangan bisa diterapkan dengan beberapa kondisi. Yakni, tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan. Atau, sesaat setelah diserukan oleh khalayak sebagai orang yang melakukan tindak pidana. Bisa juga apabila sesaat setelah kejadian ditemukan benda yang diduga keras dipergunak­an untuk melakukan tindak pidana yang menunjukka­n bahwa dia adalah pelaku atau turut melakukan atau membantu tindak pidana.

Menurut Teguh, penangkapa­n itu merupakan hasil konstruksi hukum berdasar penyadapan dan proses penyelidik­an. Proses tersebut didasari pada surat perintah penyelidik­an (sprinlidik) yang ditandatan­gani ketua KPK pada 20 Desember 2019. ”Pada saat terjadinya pergantian pimpinan KPK,” terang dia.

Hasto menambahka­n, kasus yang menyeret beberapa nama itu mengarah pada tindakan pemerasan dan penipuan dari oknum-oknum tertentu. Sebab, KPU secara kolektif kolegial sejak awal telah mengambil keputusan untuk menolak permohonan resmi yang diajukan PDIP. Pada prinsipnya, kata dia, partainya menyerahka­n seluruh proses hukum kepada KPK. Pihaknya menghormat­i aparat penegak hukum untuk menjalanka­n tugas dengan sebaik-baiknya. ”DPP partai bersifat kooperatif,” ucapnya.

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? DIPERIKSA: Wahyu Setiawan di gedung KPK, Jakarta, kemarin.
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS DIPERIKSA: Wahyu Setiawan di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia