Jawa Pos

UMKM Perlu Dukungan Pendanaan

Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi kontributo­r penting terhadap produk domestik bruto (PDB). Sepanjang 2019, UMKM menyumbang 60 persen PDB dan berkontrib­usi 14 persen pada total ekspor nasional.

-

TAHUN ini UMKM masih bisa diandalkan sebagai pendorong perekonomi­an meski tantangan yang dihadapi juga cukup beragam. Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, dengan estimasi pertumbuha­n UMKM yang konsisten, pihaknya meyakini total kontribusi terhadap PDB tahun ini dapat mencapai 65 persen atau sekitar Rp 2.394,5 triliun.

Realisasi kontribusi UMKM terhadap PDB tahun lalu mencapai 60,34 persen. Tahun ini, terdapat beberapa sektor usaha UMKM yang diprediksi bertahan di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Di antaranya, sektor kuliner, fashion, dan handcraft. Sektor-sektor itu mampu bertahan karena menggunaka­n bahan baku dalam negeri yang mampu menekan biaya. ”Masih sektor-sektor tersebut. Karena mereka tidak bergantung pada produk impor untuk bahan bakunya,” ujar Ikhsan.

Untuk mencapai proyeksi tahun ini, UMKM memerlukan dukungan dari pemerintah, terutama soal akses pendanaan tambahan. Sebab, kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) yang difasilita­si pemerintah dinilai belum efektif dalam mendorong kinerja UMKM karena hanya diberikan kepada usaha perdaganga­n, bukan usaha produksi.

Pengusaha di sektor produksi masih sangat terbatas mendapat pinjaman modal dari perbankan. Alasannya, perbankan cukup ketat menyalurka­n kredit sehingga banyak pertimbang­an dalam meloloskan pengusaha kecil yang bergerak sebagai produsen. ”Kenapa yang diproduksi susah dapat KUR? Karena dinilai tidak bankable. Misalnya, pengusaha ekonomi kreatif, mungkin dinilai perbankan dia hanya musiman, padahal kan dia produksi terus,” ujar Ikhsan.

Menurut data Akumindo, sebanyak 80 persen KUR diserap unit perdaganga­n. Apabila KUR terus tersalurka­n ke perdaganga­n, Akumindo pesimistis bakal ada dampak positif dari sektor UMKM ke perekonomi­an. Ikhsan berharap pemerintah membuat aturan formal terkait alokasi KUR untuk sektor produksi. ”Perbankan harus mendapat instruksi atau arahan khusus dari pemerintah, supaya ada pertimbang­an khusus bagi permodalan produksi,” tambahnya.

Selama ini belum ada aturan yang mengatur perbankan terkait penyaluran. Pemerintah dinilai semestinya bisa membuat peraturan tersebut. Sebab, subsidi KUR sendiri berasal dari pemerintah. ”Harusnya pemerintah bisa mengarahka­n. Sebab, meski perbankan yang menjalanka­n, kan subsidi dari pemerintah,” sahutnya.

 ?? AGFI SAGITTIAN/JAWA POS ?? Ikhsan Ingratubun
AGFI SAGITTIAN/JAWA POS Ikhsan Ingratubun

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia