Dorong Literasi Investasi Properti Syariah
SURABAYA, Jawa Pos – Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Jawa Timur menyusun sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada instansi terkait seiring dengan merebaknya penawaran properti syariah. Instansi itu, antara lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia (DSN MUI), serta Kementerian PUPR.
Ketua Umum DPW IAEI Jatim Iskandar Ritonga mengatakan, geliat properti syariah terasa sejak lima tahun terakhir. Tidak hanya dari segi penawaran, permintaan terhadap properti syariah juga meningkat. Sebab, investasi properti masih diminati masyarakat. Tapi, kemudian persoalan terkait penipuan penawaran properti syariah merebak. Termasuk di Sidoarjo beberapa waktu lalu.
’’Kasus ini berpotensi mencederai gerakan ekonomi syariah yang selama ini dibangun pemerintah maupun berbagai pihak, termasuk IAEI,’’ kata Iskandar kemarin (15/1). IAEI merupakan organisasi profesi yang concern pada pengembangan ekonomi Islam. Rekomendasi yang disampaikan kepada OJK adalah meminta untuk meningkatkan literasi investasi yang terkait dengan properti syariah. Selain itu, mendorong bank syariah untuk berpartisipasi dalam pembiayaan properti syariah. Juga, mengawasi kegiatan dan perlindungan konsumen terkait investasi properti syariah.
’’Kami juga meminta DSN-MUI untuk menerbitkan fatwa tentang perumahan atau properti syariah, termasuk di dalamnya investasi di bidang itu,’’ tambah Sekretaris
Umum DPW IAEI Jatim Fathorrazi. Perkembangan bisnis properti syariah yang pesat dinilai perlu adanya sertifikasi bagi pengembang dan agen properti syariah.
Serta, mewajibkan adanya dewan pengawas syariah. ’’Sehingga tidak sampai melanggar prinsip syariah,’’ lanjutnya.
Pihaknya juga menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian PUPR supaya ke depan ada persyaratan kualifikasi bagi pengembang perumahan syariah. ’’Edukasi kepada masyarakat yang ingin membeli properti syariah juga harus dilakukan,’’ tegasnya. Menurut dia, itu memerlukan keterlibatan asosiasi pengembang perumahan seperti Realestat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), serta Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera).