Polda Segera Panggil 15 Artis Lagi
Sejumlah Saksi Kembalikan Hadiah Memiles
SURABAYA, Jawa Pos – Polda Jatim terus memburu sejumlah nama yang terlibat dalam kasus investasi ilegal melalui apilkasi Memiles. Mereka bakal dipanggil sebagai saksi. Selain itu, Polda Jatim telah mendapatkan lima mobil dari sejumlah member.
Sebanyak 15 nama lagi bakal dipanggil. Mereka adalah figur publik. Mereka dipanggil karena dinilai mengetahui adanya bisnis tersebut. Apalagi, beberapa di antara mereka menjadi anggota aplikasi investasi yang diinisiasi PT Kam and Kam itu.
’’Kami panggil secara berurutan mulai pekan depan,’’ ucap Direskrimsus Polda Jatim Kombespol Gidion Arif Setyawan.
Dia mengungkapkan, saat ini yang telah mengonfirmasi kedatangannya adalah Adjie Notonegoro. Dia bakal memenuhi panggilan pada 22 Januari (Rabu pekan depan). Pemanggilan itu juga berlaku bagi yang lain. ’’Kami sampaikan suratnya nanti,’’ tegas Gidion.
Selain itu, perwira dengan tiga melati itu bakal memanggil salah seorang anggota DPR RI yang mengetahui pendirian perusahaan tersebut.
Dia adalah Mulan Jameela. Namun, terkait dengan itu, Gidion belum bisa menjadwalkannya. ’’Nanti lah. Yang pasti, ada 15 nama yang bakal kami periksa,’’ tegasnya.
Dia menambahkan, saat ini lima reward berupa mobil mewah sudah dikembalikan para saksi. Mereka pun telah diperiksa penyidik Polda Jatim. ’’Di antaranya berasal dari dua artis, satu pejabat publik, dan satu member,’’ jelasnya.
Dia mengungkapkan, artis itu adalah Marcello Tahitoe alias Ello dan Eka Deli yang mengembalikan masing-masing satu unit mobil. Sementara itu, pejabat publik yang mengembalikan dua mobil lainnya adalah Kadivpas Riau.
Gidion juga menegaskan, Polda Jatim tidak mempunyai kewenangan untuk menutup akun aplikasi Memiles. Menurut mantan Direskrimsus Polda Riau itu, yang bisa menutup akun tersebut adalah manajemen perusahaan. Alasannya, mereka tak membayar sejumlah uang untuk server aplikasi tersebut.
’’Kami tak punya kapasitas untuk menutup server,’’ ucapnya.
Gidion menyampaikan, Polda Jatim hanya memblokir rekening PT Kam and Kam. Jadi, dia menegaskan, tuduhan sebagian masyarakat bahwa Polda Jatim telah menutup akun Memiles sama sekali tidak benar. Bahkan, parahnya, owner PT Kam and Kam Kamal Taranchad alias
Sanjay dengan sengaja meminta member untuk tidak mengambil hadiah tersebut.
Gidion mengungkapan, permintaan itu dilakukan agar sistem PT Kam and Kam bisa berubah. ’’Dengarkan rekamannya sendiri,’’ imbuhnya kemarin.
Dalam rekaman itu, Sanjay memang menjanjikan sistem yang lebih canggih. Sistem itu berupa poin. Sistem berupa reward atau hadiah tidak lagi dipakai. ’’Nah, kalau ini jadi diubah, bakal bahaya dan kacau. Sistem itu akan sulit terlacak kembali.Merekamembiasakannya dengan cara itu,’’ katanya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, tim masih menjadwalkan ulang pemanggilan 15 nama figur publik. Mereka berinisial, AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG,
C, D, L, M, J, dan AN.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah nama. Mereka merupakan bagian dari struktur pengelola Memiles. ’’Semua proses kasus ini bakal lama. Yang terpenting, kami membela kepentingan member yang lain. Kami kembalikan semua asetnya melalui lelang dengan mekanisme yang nanti diatur kembali,’’ ungkapnya.
Pada bagian lain, puluhan anggota kelompok pro Memiles mengadakan jumpa pers. Mereka menyatakan tidak rugi sama sekali saat mengikuti program Memiles. Salah satunya, Putri Arista Maawadiani.
Warga Wiyung itu mengaku untung dengan adanya program Memiles. Dia menegaskan, program tersebut tidak menipu, tetapi menggunakan mekanisme iklan. Uang yang dia top-up tidak sedikit. Jumlahnya mencapai
Rp 200 juta. Meski begitu, Putri mengaku untung.
’’Kami bisa berjualan. Nah, sejak ditutup itu, saya nggak bisa ngapangapain. Tapi, saya nggak rugi,’’ ucapnya saat jumpa pers di Best Hotel Surabaya kemarin.
Keterangan Tanti Hadi, member Memiles Surabaya, berbeda lagi. Dia meminta aplikasi tersebut dibuka kembali. Namun, perempuan yang tinggal di Taman tersebut tetap bakal mendukung langkah Polda Jatim dalam mengungkap kasus itu. ’’Tapi, aplikasinya jangan ditutup. Kami nggak bisa berdagang nanti,’’ ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Aplikasi tersebut telah menyalahi Undang-Undang Perdagangan. Alasannya, skema piramida dalam aplikasi itu tidak boleh digunakan di Indonesia.