Jawa Pos

Bawaslu Buka Posko Pengaduan

-

TAHAP pendaftara­n panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dimulai kemarin (15/1) disambut Bawaslu Surabaya dengan membuka posko pengaduan. Posko tersebut tersebar di seluruh kecamatan se-Surabaya.

Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar menyatakan sudah membuat surat edaran berupa instruksi untuk semua panwascam di tiap kecamatan agar membuka posko. Panwascam memang sudah diberi kantor yang biasanya bergabung dengan kantor kecamatan. ”Posko layanan aduan masyarakat terkait PPK itu mulai dibuka hari ini sampai tahapan selesai pada 14 Februari,” ungkap Agil kemarin.

Dalam surat edaran tersebut juga tercantum teknis cara pelaporan dari panwascam kepada Bawaslu Surabaya. Pelaporan itu harus dilakukan secara periodik. Khusus rekrutmen PPK dilakukan tiga hari sekali. ”Hasil temuan dan atau laporan pengawasan tahapan pencalonan wali kota dan wakil wali kota disampaika­n lima hari sekali,” ujar dia.

Sebagai bahan tambahan, panwascam juga diminta membuat semacam spanduk untuk memperjela­s posko pengaduan tersebut. Posko itu diharapkan bisa dimanfaatk­an masyarakat untuk memberikan laporan-laporan terkait dengan pilwali 2020. ”Panwascam juga sudah kami kumpulkan untuk koordinasi. Kami sampaikan pula potensi-potensi kerawanan pembentuka­n PPK, PPS, hingga

KPPS,” jelas Agil.

Kerawanan tersebut, antara lain, calon PPK, PPS, dan KPPS bisa jadi kader partai politik, belum cukup usia, menjabat dua periode, ada hubungan perkawinan dengan sesama penyelengg­ara, hingga pernah kena sanksi dari DKPP.

Sementara itu, anggota KPU Surabaya Subairi mengungkap­kan bahwa pengumuman terkait dengan rekrutmen PPK tersebut sudah ditempel di seluruh kecamatan. Bukan hanya di kantor KPU Surabaya.

Pendaftara­n dimulai pada Sabtu (18/1). ”Syarat-syarat untuk calon PPK juga tidak terlalu sulit kok. Sangat mudah malahan,” ungkap dia.

Subairi menjelaska­n, bahkan sudah ada komunikasi dengan pemkot, terutama dinas kesehatan, terkait dengan syarat surat kesehatan yang harus disertakan. ”Kemarin sudah koordinasi dengan puskesmas untuk urusan pendaftara­n PPK gratis retribusi. Hanya bayar Rp 5 ribu untuk pemeriksaa­n,” tegas dia.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia