Bawaslu Buka Posko Pengaduan
TAHAP pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dimulai kemarin (15/1) disambut Bawaslu Surabaya dengan membuka posko pengaduan. Posko tersebut tersebar di seluruh kecamatan se-Surabaya.
Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar menyatakan sudah membuat surat edaran berupa instruksi untuk semua panwascam di tiap kecamatan agar membuka posko. Panwascam memang sudah diberi kantor yang biasanya bergabung dengan kantor kecamatan. ”Posko layanan aduan masyarakat terkait PPK itu mulai dibuka hari ini sampai tahapan selesai pada 14 Februari,” ungkap Agil kemarin.
Dalam surat edaran tersebut juga tercantum teknis cara pelaporan dari panwascam kepada Bawaslu Surabaya. Pelaporan itu harus dilakukan secara periodik. Khusus rekrutmen PPK dilakukan tiga hari sekali. ”Hasil temuan dan atau laporan pengawasan tahapan pencalonan wali kota dan wakil wali kota disampaikan lima hari sekali,” ujar dia.
Sebagai bahan tambahan, panwascam juga diminta membuat semacam spanduk untuk memperjelas posko pengaduan tersebut. Posko itu diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memberikan laporan-laporan terkait dengan pilwali 2020. ”Panwascam juga sudah kami kumpulkan untuk koordinasi. Kami sampaikan pula potensi-potensi kerawanan pembentukan PPK, PPS, hingga
KPPS,” jelas Agil.
Kerawanan tersebut, antara lain, calon PPK, PPS, dan KPPS bisa jadi kader partai politik, belum cukup usia, menjabat dua periode, ada hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara, hingga pernah kena sanksi dari DKPP.
Sementara itu, anggota KPU Surabaya Subairi mengungkapkan bahwa pengumuman terkait dengan rekrutmen PPK tersebut sudah ditempel di seluruh kecamatan. Bukan hanya di kantor KPU Surabaya.
Pendaftaran dimulai pada Sabtu (18/1). ”Syarat-syarat untuk calon PPK juga tidak terlalu sulit kok. Sangat mudah malahan,” ungkap dia.
Subairi menjelaskan, bahkan sudah ada komunikasi dengan pemkot, terutama dinas kesehatan, terkait dengan syarat surat kesehatan yang harus disertakan. ”Kemarin sudah koordinasi dengan puskesmas untuk urusan pendaftaran PPK gratis retribusi. Hanya bayar Rp 5 ribu untuk pemeriksaan,” tegas dia.