Dewan Ancam Blacklist Kontraktor Proyek Saluran
SURABAYA, Jawa Pos – Proyek salurandiJalanSunanPrapenmenjadi sorotan para legislator. Pembangunannyadinilaisudahmeleset jauh dari target. Yang seharusnya selesai 2019, tetapi belum selesai juga hingga kini. Dewan memberi deadline sampai Maret.
Proyek tersebut masuk daftar evaluasi dalam rapat komisi C bersama dinas pekerjaan umum bina marga dan pematusan (DPUBMP). Dalam rapat tersebut terungkap, progres pengerjaannya sudah 96 persen sebelum akhirnya diadendum. ”Kalau pengerjaannya, tidak ada yang salah. Hanya belum selesai,” kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono.
Menurut Baktiono, ada beberapa hal yang menjadi penyebab pengerjaan terlambat. Salah satunya, revisi konstruksi dari dinas membuat pihak rekanan kelabakan. ”Jadi, yang salah siapa? Ya (dinas, Red) PU,” ucapnya.
Proyek tersebut menggunakan saluran yang dibangun secara manual. Pelaksana proyek harus menggarap plengsengan kanankiri. Karena sering dilewati kendaraan berat, akhirnya jumlah batu yang dipakai ditambah untuk meningkatkan kekuatan bangunan. Itulah yang membuat pengerjaan jadi lama.
Baktiono menyatakan, pemkot seharusnya memiliki hitunghitungan yang matang saat perencanaan. Misalnya, menggunakan box culvert untuk konstruksi saluran. ”Alasannya, bentuknya sedikit V. Jadi sulit,” katanya.
Anggota dewan lima periode itu menilai tidak ada yang sulit selama perencanaannya benar. Dia mencontohkan box culvert yang dipasang di sepanjang Jalan Banyu Urip. Ukurannya sangat besar. Bisa dibilang, ukuran salurannya tidak lazim. Tetapi, pihak rekanan bisa menyediakan selama pesannya jauh-jauh hari.
Menurut Baktiono, konstruksi box culvert itu lebih bagus dan tidak mudah rusak. Ukurannya juga lebih presisi dan kukuh. ”Karena di situ juga tanahnya gerak. Lha lapo kok gawe manual iku,” katanya.
Dia meminta hal itu menjadi pelajaran dan tidak terulang. Terkait kekurangan pekerjaan yang hanya tinggal 300 meter, politikus PDIP tersebut menargetkan agar proyeknya diselesaikan Maret. ”Harus selesai. Kalau tidak, pemkot harus tegas. Kontraktornya diblacklist,” jelasnya.
Secara terpisah, Kepala DPUBMP Erna Purnawati mengakui memang ada perubahan konstruksi dalam perencanaan. Namun, hal itu bukan masalah karena proses adendum sudah dilakukan. ”Kekurangannya tidak banyak. Jadi, pasti selesai,” ucapnya. Dia tidak menjelaskan kapan deadline tertulis atas penyelesaian proyek tersebut.