Tenaga Nonmedis Dibayar Rp 1,9 Juta
SIDOARJO, Jawa Pos – Nasib tenaga kontrak nonmedis di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo maupun pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) masih memprihatinkan. Sebagian besar mereka bekerja dengan sistem outsourcing. Gaji ditentukan pihak ketiga (alih daya).
Beberapa pekerja mengeluhkan gaji yang mereka terima. Salah seorang pekerja di puskesmas menyatakan menerima bayaran Rp 1,9 juta per bulan. Tidak ada asuransi kesehatan. Jaminan kerja pun tidak jelas. Bahkan, tidak ada uang makan Rp 20 ribu per hari. Gaji ke-13 atau 14 juga nihil.
Padahal, ada aturan bahwa pegawai di instansi Pemkab Sidoarjo yang gajinya bersumber dari APBD seharusnya mendapat Rp 2,2 juta per bulan. Ditambah uang makan serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selain itu, ada gaji ke-13 dan 14.
Keluhan para pekerja itu telah sampai ke Dinkes Sidoarjo. Kepala Dinkes Sidoarjo drg Syaf Satriawarman SpPros mengakui adanya keluhan tentang penggajian tersebut. Sebab, di satu tempat dengan tempat lain, sistemnya tidak sama.
Begitu pula jumlah gaji yang diterima. Juga, tunjangan yang mereka dapatkan. Sebab, setiap perusahaan penyedia tenaga kontrak menetapkan perjanjian kerja yang berbeda. Para pegawai pun diberi tahu dan paham kontrak yang ditetapkan sejak awal. Sebelum bekerja, mereka menandatangani kontrak.
Syaf mengimbau permasalahan itu segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut. Hak para pekerja diberikan sesuai dengan ketentuan. ’’Untuk gaji pegawai kontrak, pihak ketiga harus sesuai dengan komitmen yang ditetapkan pemerintah,’’ tutur Syaf. Dengan begitu, ada rasa keadilan bagi para pekerja.