Rumah Tangga Pecah karena Medsos
Baru 15 Hari, 449 Gugatan Cerai
SIDOARJO, Jawa Pos – Awalnya nge-like status di medsos. Berikutnya saling komentar dan kirimkiriman direct message. Setelah itu, kopi darat (kopdar) sampai kencan gelap. Ujung-ujungnya nekat menggugat cerai pasangan.
Begitulah prahara yang menimpa rumah tangga Rita dan Rudi (keduanya nama samaran). Hubungan suami istri pasangan itu berakhir di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo. Pemicunya, keasyikan bermedia sosial (medsos).
Perempuan 35 tahun itu mengaku dirinya dicueki Rudi. Suaminya pun merasa begitu. Kondisi itu terjadi setelah mereka suka bermain medsos. Lalu, menemukan orang lain yang dirasakan cocok. ”Sudah tidak nyaman lagi,” ucap perempuan yang telah sepuluh tahun menikah itu.
Rita hanya satu di antara ratusan warga Kota Delta yang pada Januari ini mengajukan gugatan cerai ke PA Sidoarjo. Hingga kemarin (15/1), gugatan cerai yang masuk telah mencapai 449 perkara. Yang paling banyak menggugat adalah perempuan. Lebih dari 50 persennya.
Kepala PA Sidoarjo Ati Khoiriyah mengakui, setiap bulan pertama atau awal tahun banyak gugatan cerai. Rata-rata 500 hingga 600 perkara. ”Perkara cerai selalu paling banyak,” katanya. Pada 2019 perceraian mendominasi perkara di PA. Jumlahnya 4.669 perkara. Penggugat cerai dari pihak perempuan mencapai 3.292 perkara.
Apa pemicu utama perceraian? Khoiriyah menyebutkan faktor ketidakcocokan. Ada pula faktor ekonomi. Tidak terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari. Termasuk munculnya orang ketiga yang memecah keluarga. Ada pria atau wanita idaman lain.
Orang ketiga itu muncul, antara lain, dari medsos. Suami atau istri kecantol orang lain yang dikenal di dunia maya. ”Medsos sekarang memengaruhi hubungan suami istri,” ucap Mansur, advokat yang telah lebih dari satu dekade beracara di PA.
Banyak suami atau istri yang tergoda orang lain yang belum dikenal betul. Mereka baru bertemu di layar telepon genggam. Akhirnya berkomunikasi intens. Misalnya, video call mesra dengan yang bukan pasangan. Ujung-ujungnya bisa ditebak. Selingkuh.