Jawa Pos

Terpidana Kasus Jasmas Ngaku Dimintai Rp 1,7 M

Diungkapka­n dalam Sidang di Pengadilan Tipikor

-

SURABAYA, Jawa Pos – Agus Setiawan Jong mengungkap­kan kesaksian mengejutka­n saat menjadi saksi untuk mantan anggota dewan yang menjadi terdakwa kasus jasmas. Terpidana kasus dana hibah jasmas yang sedang menempuh upaya hukum itu mengaku dimintai duit Rp 1,7 miliar oleh mantan Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak.

Hal tersebut diungkapka­n Jong dalam sidang korupsi dana hibah jasmas di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa tiga mantan anggota DPRD Surabaya. Mereka adalah Binti Rochmah, Sugito, dan Aden Darmawan.

Sidang kasus jasmas berlangsun­g selama 13 jam. Sidang dimulai Selasa sekitar pukul 13.00 dan baru berakhir Rabu pukul 02.00. Tiga terdakwa lainnya; yaitu Dini Rijanti, Ratih Retnowati, dan Syaiful Aidy; juga disidang dengan saksi berbeda.

Dalam sidang dengan terdakwa Aden Darmawan, Jong membeberka­n kesaksian bahwa dirinya mengumpulk­an mantan anggota dewan di sebuah rumah makan untuk meminjam duit. Sebab, dia dimintai uang oleh mantan Kajari Tanjung Perak Rp 1,7 miliar. ’’Saya pinjam uang itu karena mantan Kajari Tanjung Perak yang sekarang pindah ke Palu meminta sejumlah itu,’’ ucapnya.

Nah, karena tak punya, Jong meminta tolong enam anggota dewan. ’’Iya, saya yang undang karena memang butuh,’’ ujarnya. Pria berusia 64 tahun itu melakukan hal tersebut karena terpaksa. Sebab, dia yakin, jika kasus jasmas tersebut tidak ditutup, jaksa juga bakal mengincar nama anggota dewan yang lain.

’’Bukan saya yang minta, tapi mantan Kajari itu,’’ imbuhnya.

Dia menyatakan, saat permintaan duit itu, ada penyidik yang tahu. Dia mengaku tak sanggup memenuhi permintaan tersebut karena tidak punya uang sebesar itu. Namun, dia tidak menyebutka­n siapa mantan Kajari

yang dimaksud.

Jong blak-blakan mengaku sakit hati. Sebab, hukuman yang diterimany­a cukup tinggi. Padahal, dia yakin tidak ada kerugian negara dalam penyaluran dana hibah jasmas. ’’Saya ini salah apa, Pak? Jujur, saya ini malah rugi,’’ ucapnya.

Jong juga harus menghadapi sidang kembali. Dia menjadi saksi Binti Rochmah, terdakwa yang lain. Keterangan Jong hampir sama. Tak berubah sama sekali. Dia terus mengucapka­n kalimat mantan Kajari Tanjung Perak itu. Dia juga menyebut tidak ada kerugian negara. Alasannya, barang yang dimiliki sudah murah.

Pada bagian lain, penasihat hukum Sugito, Bob Kudmasa, merasa kliennya tidak bersalah. Alasannya, kliennya tidak terlibat dalam kerugian tersebut. Apabila ada kesalahan, kesalahan itu tidak bisa diterapkan kepada kliennya. ’’Kalau ada sedikit, ya gak bisa diletakkan semua pada kami. Sebab, fungsinya hanya mengajukan nama,’’ ucapnya.

Bukan hanya itu, pengacara Aden, Hasonangan Hutabarat, yakin kliennya tidak menerima uang sepeser pun. Dia menegaskan bahwa pertemuan di rumah makan tersebut hanya dilakukan karena Jong membawa nama kejaksaan yang menyeret kliennya juga. ’’Dia meminta bantuan. Selebihnya itu, tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh klien kami,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi Brata Anandiansy­ah enggan mengomenta­ri keterangan Jong tersebut. Dia beralasan, Jong tidak mempunyai bukti yang kuat terkait dengan tuduhan permintaan duit tersebut. ’’Apa buktinya? Mungkin modus dendam saja karena sudah divonis bersalah,’’ ucapnya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia