Dulu Laporkan Suami, Kini Membela saat Sidang
SURABAYA, Jawa Pos – Sahliyatul Amalia sudah melupakan penganiayaan oleh suaminya, Budi Kurniawan, saat memergoki berduaan dengan selingkuhan di kamar kos. Perempuan 49 tahun itu kini malah merengek kepada hakim agar Budi dihukum ringan. Alasannya singkat. Masih cinta.
Permintaan Amalia disampaikan mendadak dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (15/1). Saat itu jaksa Irene Ulfa menuntut terdakwa Budi dengan hukuman empat bulan penjara. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Amalia.
’’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya,’’ ujar jaksa Irene.
Mendengar kata penjara, Amalia yang duduk di bangku belakang tiba-tiba bersuara. ’’Mohon supaya diringankan,’’ ucapnya.
Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi lantas memintanya duduk di kursi terdakwa bersanding dengan suaminya. ’’Kamu dulu yang melapor kok sekarang minta diringankan?’’ tanya hakim Dwi. ’’Saya masih cinta,’’ kata Amalia sembari tersipu.
Budi juga memohon hukumannya diperingan. Dia menyesal telah menganiaya istrinya. ’’Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Saya pas waktu itu khilaf saja,’’ jelasnya.
Budi melakukan KDRT tersebut saat Amalia memergokinya bersama selingkuhannya di kamar kosnya di Tambak Asri. Amalia murka dan mengambil dua telepon seluler di kamar tersebut. Budi menarik tubuh istrinya dan menampari wajahnya hingga terluka.
MASIH CINTA: Budi dan Amalia meminta hukuman ringan meski terbukti melakukan penganiayaan.