Janjikan Tak Ada Denda jika Telat Bayar Cicilan
Sejumlah kemudahan membuat pembeli gelap mata atas tawaran perumahan syariah bernama Multazam Islamic Residence. Salah satunya, tidak adanya denda jika telat membayar cicilan.
HASTI EDI SUDRAJAT, Jawa Pos
’’BAPAK cari apa?’’ pertanyaan itu terlontar dari seorang penjual pentol kepada Chris Diyanto, salah seorang korban penipuan PT CMP, pada pertengahan 2018. Chris saat itu terlihat kebingungan di Jalan Raya Rungkut Menanggal Harapan. Dia bersama istri memang hilir mudik mencari kantor PT CMP yang sebelumnya ada di sana.
Chris spontan menyebut kantor PT CMP. Nah, penjual pentol tersebut kemudian memberitahukan bahwa kantor perusahaan yang dimaksud sudah pindah. ’’Di Rungkut Asri Timur sekarang,’’ kata Chris menirukan penjual pentol itu. ’’Kan mencurigakan. Masak pindah tempat konsumennya tidak diberi tahu,’’ tambah bapak dua anak itu.
Warga Desa Tambakrejo, Waru, tersebut kemudian mendatangi kantor PT CMP yang baru. Dengan enteng, pegawai yang ditemui menyebut sebelumnya memberi kabar lewat pesan pendek. Pesan itu dikirim temannya. ’’Nggak ada sama sekali padahal,’’ kata Chris.
Belakangan dia tahu dari konsumen lain bahwa kantor PT CMP memang sering pindah tempat. Sebelum di Rungkut Menanggal Harapan, kantornya berlokasi di Rungkut Asri Timur. Tidak jauh dengan kantor yang terakhir ditempati. ’’Waktu pindah juga tidak ada pemberitahuan,’’ paparnya.
Menurut dia, kejanggalan lain dari perusahaan itu adalah tidak adanya progres di lokasi. Chris menyatakan hampir setiap bulan mendatangi area yang disebut bakal dijadikan perumahan. Namun, selalu tidak ada perkembangan. ’’Lahannya ya begitubegitu saja,’’ jelasnya.
Bahkan, kata dia, ada perasaan aneh ketika survei ke lokasi. Chris merasa warga setempat selalu melihatnya dengan tatapan mencurigakan. ’’Uang saya sudah masuk Rp 83 juta,’’ ucapnya lirih. Uang tersebut ditransfer ke rekening PT CMP secara bertahap.
Chris menuturkan, perkenalannya dengan PT CMP terjadi pada pertengahan 2016. Dia dan keluarganya tengah jalan-jalan di sebuah mal kawasan Surabaya Selatan. Pandangannya mendadak tertarik pada pameran properti di lobi mal tersebut. Banyak perumahan yang ditawarkan.
Namun, yang paling ramai adalah stan PT CMP. Perusahaan itu menawarkan perumahan berkonsep syariah dengan nama Multazam Islamic Residence. Lokasinya di Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Chris dan istrinya tertarik. Selain fasilitas yang dijanjikan menawan, pembeliannya dianggap tidak memberatkan. PT CMP disebut tidak akan menarik denda keterlambatan kepada konsumen yang telat membayar cicilan.
Dia pun tertarik membeli rumah yang dihargai Rp 618 juta. Menurut pegawai yang ditemui Chris saat itu, uang muka yang harus dilunasi sebelum serah terima kunci tercatat Rp 200 juta. Uang tersebut bisa dicicil dalam waktu dua tahun. ’’Katanya kalau lunas rumahnya bisa langsung ditempati,’’ jelasnya.
Namun, jangankan menempati. Hingga akhir 2018, bangunan yang dijanjikan belum dibangun sama sekali. ’’Waktu ditanya, pegawainya selalu ngeles,’’ ungkap pria 35 tahun tersebut. Misalnya, rumah tetap akan dibangun, tetapi mungkin molor.
Lambat laun kesabarannya habis. Maklum, dalam ketidakjelasan itu, dia masih mencicil setoran uang muka. ’’Maret 2019 saya tegaskan, kalau tidak bisa membangun ya kembalikan uang yang sudah masuk,’’ paparnya. Chris menuturkan, permintaan refund tersebut disetujui PT CMP. Dengan catatan, uang yang sudah masuk dipotong Rp 5 juta. Alasannya untuk biaya administrasi.
Chris kemudian menunjukkan berkas perjanjian refund dengan PT CMP. Dalam surat itu tertulis bahwa dia bakal mendapatkan kembali uang yang sudah disetor secara bertahap. Lima kali. Dalam setiap pengembalian, PT CMP bakal mengeluarkan uang sekitar Rp 15 juta. ’’Mulai April seharusnya sudah ada pengembalian. Tetapi kenyataannya tidak,’’ tuturnya.
Beberapa kali dia mendatangi kantor PT CMP untuk menanyakan proses refund itu. Namun, jawaban yang didapat tidak pernah memuaskan. Hingga akhirnya Chris bertemu konsumen lain yang juga menjadi korban. Mereka lantas membentuk paguyuban. (*)