Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi
Kinerja perusahaan asuransi jiwa belum kinclong. Sejumlah kasus perusahaan yang pailit hingga ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin banyak. Hal itu menjadi sorotan penting Prof Dr Mokhamad Khoirul Huda SH MH saat orasi pengukuhan guru besar di Graha Samudra Ganesha Universitas Hang Tuah kemarin (15/1).
Bagaimana asuransi jiwa di era revolusi industri 4.0?
Luas wilayah di Indonesia luar biasa.
Jadi, perlu ada pengembangan teknologi yang berkaitan dengan sistem informasi. Saat ini teknologi dalam pengawasan perusahaan asuransi jiwa sudah digunakan, tetapi belum optimal. Dengan begitu, peran OJK bisa lebih optimal lagi sehingga kasus Jiwasraya tidak terjadi lagi.
Bagaimana perkembangan perusahaan asuransi jiwa?
Perkembangan asuransi sekarang bukan hanya untuk pengalihan risiko jiwa, tetapi beralih ke satu produk yang namanya unit link. Hal itu menarik. Sebab, dalam ketentuan Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD) tidak mengenal itu. Namun, respons masyarakat sangat tinggi.
Mengapa bisa seperti itu?
Unit link tujuannya bukan nilai asuransi, tetapi nilai investasi yang ada di asuransi tersebut. Calon nasabah dijanjikan perusahaan asuransi bahwa pengembangan dana tersebut sangat tinggi. Padahal, risikonya tinggi.
Apakah tidak ada penjaminan pemegang polis?
Undang-Undang Asuransi sudah mewajibkan pada 2014 ada lembaga penjamin pemegang polis. Namun, hingga tiga tahun ini belum ada. Jadi, risikonya besar sekali. Khususnya pemegang polis menengah ke bawah.
Apa yang harus dilakukan pemerintah?
Tata kelola OJK harus optimal. Sebab, OJK bertugas mengawasi banyak hal. Selain asuransi, ada perbankan dan non perbankan. Peran pemerintah harus menjadikan kasus Jiwasraya sebagai momentum untuk membenahi industri asuransi di tanah air.
Singapura, Australia, hingga Malaysia telah menjadikan asuransi sebagai salah satu penyokong perekonomian nasional. Di Singapura, sejak 2014 terbentuk lembaga penjamin pemegang polis sehingga tidak ada kendala apa pun.
Apa saja yang harus diperhatikan masyarakat ketika membeli polis asuransi?
Prinsip kehati-hatian dari calon nasabah sangat penting. Cek betul dari perusahaan asuransinya. Bagaimana kemampuan kepemilikan modal, track record perusahaan tersebut.
Cara memilih asuransi?
Khusus asuransi murni tidak terlalu berisiko seperti unit link. Polis itu ada bagian asuransi jiwa dan investasi. Nilai investasinya bisa hilang. Kadang masih banyak perusahaan asuransi yang tidak memberikan penjelasan kepada nasabah tentang hal itu. Semua langkah yang dilakukan perusahaan asuransi adalah langkah hukum.