Jawa Pos

Dua Bos Jadi Tersangka Pajak

Karena Bikin Faktur Fiktif dan Tak Setorkan PPN

-

SURABAYA, Jawa Pos – Dua tersangka tindak pidana pajak, Ronald Ferdinan dan Teguh Setiabudi, dilimpahka­n penyidik ke jaksa di Kejari Surabaya kemarin (15/1). Keduanya merupakan direktur perusahaan berbeda di Surabaya. Teguh merupakan Dirut PT Budi Karya Mandiri (BKM). Sementara itu, Ronald adalah Dirut PT Ramaindo Putra Pratama.

Kepala Bidang Pemeriksaa­n, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Ditjen Pajak Jatim I Supandi menyatakan bahwa Teguh ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terbukti menerbitka­n faktur pajak fiktif. Pria 54 tahun itu menyampaik­an surat pemberitah­uan tahunan masa pajak pertambaha­n nilai (PPN) yang isinya fiktif pada 2014.

Modusnya, Teguh yang tinggal di Jalan Babadan mendirikan perusahaan tersebut. Namun, perusahaan yang tercatat bergerak di bidang kontraktor, renovasi, dan restorasi itu sebenarnya tidak pernah ada. Dia menggunaka­n alamat rumahnya di Babadan sebagai alamat perusahaan.

Perusahaan tersebut tidak pernah bertransak­si. Namun, Teguh menerbitka­n faktur fiktif seolah-olah ada transaksi. Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,64 miliar. ’’Perusahaan tersangka tidak ada kegiatan usaha, tetapi menerbitka­n faktur pajak. Padahal tidak disertai pembelian barang dan tidak ada pembayaran secara riil,’’ ujar Supandi kemarin (15/1).

Sementara itu, tersangka lain, Ronald, dinyatakan bahwa perusahaan­nya aktif. Perusahaan yang bergerak di bidang supplier mesin dan peralatan industri tersebut beraktivit­as jual beli. Namun, pria 46 tahun itu tidak menyetorka­n PPN yang dipungut sekitar 2011– 2012. Menurut dia, PPN digunakan untuk kepentinga­nnya pribadi.

Setelah diserahkan ke jaksa, kini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng. Tidak lama lagi mereka disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua tersangka dinyatakan bersalah melanggar pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Perpajakan. ’’Sekarang masih penelitian tersangka dan barang bukti setelah dilimpahka­n,’’ ujar Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto.

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? SEMPAT BURON: Ronald Ferdinan dan Teguh Setiabudi (kanan) ditahan jaksa Kejari Surabaya saat pelimpahan.
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS SEMPAT BURON: Ronald Ferdinan dan Teguh Setiabudi (kanan) ditahan jaksa Kejari Surabaya saat pelimpahan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia