Dua Bos Jadi Tersangka Pajak
Karena Bikin Faktur Fiktif dan Tak Setorkan PPN
SURABAYA, Jawa Pos – Dua tersangka tindak pidana pajak, Ronald Ferdinan dan Teguh Setiabudi, dilimpahkan penyidik ke jaksa di Kejari Surabaya kemarin (15/1). Keduanya merupakan direktur perusahaan berbeda di Surabaya. Teguh merupakan Dirut PT Budi Karya Mandiri (BKM). Sementara itu, Ronald adalah Dirut PT Ramaindo Putra Pratama.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Ditjen Pajak Jatim I Supandi menyatakan bahwa Teguh ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terbukti menerbitkan faktur pajak fiktif. Pria 54 tahun itu menyampaikan surat pemberitahuan tahunan masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang isinya fiktif pada 2014.
Modusnya, Teguh yang tinggal di Jalan Babadan mendirikan perusahaan tersebut. Namun, perusahaan yang tercatat bergerak di bidang kontraktor, renovasi, dan restorasi itu sebenarnya tidak pernah ada. Dia menggunakan alamat rumahnya di Babadan sebagai alamat perusahaan.
Perusahaan tersebut tidak pernah bertransaksi. Namun, Teguh menerbitkan faktur fiktif seolah-olah ada transaksi. Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,64 miliar. ’’Perusahaan tersangka tidak ada kegiatan usaha, tetapi menerbitkan faktur pajak. Padahal tidak disertai pembelian barang dan tidak ada pembayaran secara riil,’’ ujar Supandi kemarin (15/1).
Sementara itu, tersangka lain, Ronald, dinyatakan bahwa perusahaannya aktif. Perusahaan yang bergerak di bidang supplier mesin dan peralatan industri tersebut beraktivitas jual beli. Namun, pria 46 tahun itu tidak menyetorkan PPN yang dipungut sekitar 2011– 2012. Menurut dia, PPN digunakan untuk kepentingannya pribadi.
Setelah diserahkan ke jaksa, kini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng. Tidak lama lagi mereka disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua tersangka dinyatakan bersalah melanggar pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Perpajakan. ’’Sekarang masih penelitian tersangka dan barang bukti setelah dilimpahkan,’’ ujar Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto.