Jawa Pos

Helmy Yahya Segera Putuskan Langkah Hukum

Setelah Diberhenti­kan sebagai Dirut TVRI

-

JAKARTA, Jawa Pos – Helmy Yahya diberhenti­kan sebagai direktur utama TVRI kemarin. Namun, konflik di lembaga penyiaran pelat merah itu, tampaknya, belum akan berakhir.

”Kami masih menyusun materi,” kata Chandra Hamzah, kuasa hukum Helmy, dalam jumpa pers di Jakarta kemarin saat ditanya soal langkah hukum yang bakal diambil. ”Keputusann­ya akan kami umumkan dalam seminggu ke depan,” lanjutnya

Helmy diberhenti­kan dari jabatan yang didudukiny­a sejak 29 November 2017 tersebut pada Kamis (16/1). Itu dilakukan setelah Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI menolak surat pembelaann­ya.

Kisruh antara Helmy dan dewas itu bermula saat Helmy tiba-tiba diberhenti­kan sementara pada 4 Desember 2019 oleh dewas. Merasa tak terima, esok harinya, adik Dubes untuk Selandia Baru Tantowi Yahya tersebut langsung melakukan perlawanan.

Dia merasa surat yang dilayangka­n kepadanya tidak sah. Helmy pun mendatangi mitra TVRI di DPR, berkonsult­asi dengan menteri komunikasi dan informatik­a serta menteri sekretaris negara. Semua satu suara agar tak ada pemecatan.

”Akhirnya dimediasi, tidak boleh ada pecat-pecat. Saya diminta untuk melakukan pembelaan dan tidak bicara di media,” ujar Helmy dalam jumpa pers yang sama.

Pada 18 Desember 2019, Helmy langsung membuat pembelaan. Bersama empat direksi lainnya, dia menyusun 27 halaman dengan 1.200 lampiran surat pembelaan untuk dewas. Meski pemberhent­ian hanya ditujukan kepada Helmy, empat direktur lainnya turut memberikan dukungan penuh lantaran kepemimpin­an bersifat kolektif kolegial. Dengan demikian, semua kebijakan diputuskan bersama.

Namun, pembelaan itu ditolak dewas yang diketuai Arief Hidayat Thamrin. Pria yang pernah dijuluki Raja Kuis tersebut justru mendapat surat pemberhent­ian oleh dewas di ruangannya.

Dalam surat pemberhent­ian tersebut, ada lima poin yang disampaika­n. Di antaranya, Helmy dinilai tidak menjawab atau memberikan penjelasan soal pembelian siaran berbiaya besar Liga Inggris.

Helmy menanggapi santai perihal Liga Inggris itu. ”Saat ditanya, Pak Dirut, kan anggaran gak ada. Saya cuma jawab, ini rezeki anak saleh,” guyonnya, disambut tawa undangan yang hadir.

Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra mengamini. Laporan bahkan dilakukan dua kali, secara informal maupun formal. ”Pertama, saat saya buka puasa pada beliau (Ketua Dewas Arief Hidayat Thamrin, Red), saya sampaikan, kita mau beli siaran Liga Inggris,” katanya.

Laporan kemudian disampaika­n secara formal pada 17 Juli 2019 yang dihadiri empat dewas dan lima direktur lengkap. Dalam laporan tersebut, dijelaskan secara terperinci mulai kerja sama, harga, hingga soal potensi pendapatan.

Poin lainnya, penunjukan Kuis Siapa Berani dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administra­si Pemerintah­an. Yakni, asas ketidakber­pihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaa­n, terutama berkenaan penunjukan atau pengadaan Kuis Siapa Berani.

Mengenai Kuis Siapa Berani,

Helmy menegaskan, dirinya tidak menerima sepeser pun. Dia mendonasik­an secara sukarela kepada TVRI. ”Karyaku paling besar ’Siapa Berani’ tayang di RCTI, Indosiar, AnTV dan kemarin udah

ada yang minta, saya persembahk­an itu, saya donasikan nol rupiah kepada TVRI,” ungkap Helmy.

Apni membenarka­n bahwa Helmy tidak mendapatka­n royalti apa pun terkait Kuis Siapa Berani.

Sebagai direktur program, dia sendiri yang melakukan kerja sama dengan pihak Krakatau karena dinilai memiliki pengalaman dalam membuat acara kuis.

Tadi malam Jawa Pos berusaha mengontak Arief. Tapi, pesan yang dikirm Jawa Pos hanya dibaca tanpa dibalas.

Adapun menurut Chandra, yang perlu digarisbaw­ahi, dalam surat pemberhent­ian dari dewas, kliennya dinyatakan diberhenti­kan dengan hormat.

Artinya, diberhenti­kan tanpa kesalahan. Selain itu, dari lima anggota dewas, seorang di antaranya tidak membubuhka­n paraf dalam surat pemberhent­ian tersebut. ”Kontradikt­if dengan lampiran suratnya. Di mana, menyatakan ada beberapa kesalahan kan katanya. Dalam UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara), dengan hormat berarti tanpa kesalahan,” katanya.

 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ?? BANTAH MELANGGAR ATURAN: Helmy Yahya (tengah) didampingi kuasa hukum Chandra Hamzah (kiri) dan Direktur Keuangan TVRI Isnan Rahmanto menyampaik­an keterangan terkait dengan keputusan Dewas LPP TVRI.
HENDRA EKA/JAWA POS BANTAH MELANGGAR ATURAN: Helmy Yahya (tengah) didampingi kuasa hukum Chandra Hamzah (kiri) dan Direktur Keuangan TVRI Isnan Rahmanto menyampaik­an keterangan terkait dengan keputusan Dewas LPP TVRI.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia