Pidana Korporasi, Pencucian Uang, dan Pilkada
BUPATI Sidoarjo Saiful Ilah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena dugaan korupsi sejumlah proyek infrastruktur. Pada dasarnya, kasus tersebut tidak dapat dilepaskan dari ekonomi korporasi. Yakni, untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya, perlu ada hubungan baik dengan pejabat yang berwenang.
Dalam konteks demikian, Dionysios Spinellis dari Universitas Athena menyebut relasi kasus tersebut sebagai crimes of politicians in office atau top hat crimes
Peristiwa serupa terjadi di beberapa negara dengan sistem politik dan sosial yang berbeda.
Kejahatan yang dilakukan pun berbeda-beda. Mulai pengkhianatan tingkat tinggi, pelanggaran konstitusi, pembunuhan terhadap pesaing politik, penculikan, penyalahgunaan kekuasaan, penyadapan telepon secara ilegal, hingga memata-matai pesaing politik. Atau, penahanan secara melawan hukum, skandal ekonomi, penggelapan uang rakyat, penyalahgunaan informasi orang dalam, penyuapan, dan lain-lainnya (General Report for the Round Table Discussion at the “XV International Congress of Penal Law” yang diselenggarakan di Manila, Selasa, 6 September 1994:17).
Semakin besar kekuatan ekonomi dari sektor privat (korporasi), semakin mudah pula memengaruhi top hat. Dalam konteks demikian, hubungan antara top hat dan white-collar dapat menjadi hubungan yang saling membutuhkan dan menguntungkan. Namun, dalam beberapa kasus, bisa juga top hat
yang melakukan pemerasan
(extortion) terhadap korporasi.
Top hat berkaitan dengan pejabat publik yang memegang dan menggunakan kewenangan politik. Sedangkan white collar
umumnya berkaitan dengan kegiatan bisnis, utamanya di sektor swasta.
Hubungan yang saling menguntungkan itu, tampaknya, terus berlangsung. Misalnya, dalam kasus Enron. Enron yang jaringan bisnisnya menggurita hingga ke Indonesia, ternyata setelah kejatuhannya, terungkap bahwa banyak petinggi di Gedung Putih yang menikmati sumbangan dana dari Enron, tak terkecuali George W. Bush semasa menjadi presiden AS. Uang itu merupakan imbalan dari berbagai kebijakan Gedung Putih yang menguntungkan Enron.
Pencucian Uang Menjelang pilkada serentak 2020, patut dicermati tren kenaikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modusnya melalui penyembunyian asalusul harta kekayaan yang dikumpulkan dari hasil kejahatan. Dana ilegal itu disalurkan untuk membiayai pilkada.
Sudah jamak apabila pilkada bertalian dengan penggunaan uang untuk biaya pemenangan. Itu menjadi pintu masuk bagi penyandang dana alias sponsor berdana besar untuk mencuci uang. Praktik tersebut tidak dapat dipisahkan dari peran dua pihak. Yakni, calon kepala daerah dan penyandang dana. Mereka saling membutuhkan.
Di satu sisi, calon kepala daerah butuh dana besar untuk money politics. Di sisi lain, penyandang dana ingin membersihkan uang yang dikumpulkan dari praktik ilegal, entah itu dari korupsi (termasuk suap), judi, bahkan mungkin narkoba atau kejahatan lain yang merupakan tindak pidana asal (predicate crimes) sesuai pasal 2 ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya, hubungan calon kepala daerah dan penyandang dana bisa ditebak. Yakni, bakal melakukan serangkaian kolusi (permufakatan) dan persekongkolan (konspirasi).
Pada dasarnya, TPPU merupakan kejahatan terhadap pembangunan dan kesejahteraan.
Ruang lingkup dan dimensi kejahatan itu begitu luas. Mencakup ciri-ciri sebagai organized crime, white-collar crime, corporate crime, dan transnational crime. Bahkan, dengan kemajuan teknologi informasi, TPPU dapat menjadi salah satu bentuk dari cyber crime.
Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) merumuskan bahwa TPPU adalah proses menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil kejahatan. Tujuannya, penghilangan jejak kejahatan sehingga memungkinkan pelakunya menikmati keuntungan tanpa mengungkap sumber perolehan.
Penjualan senjata ilegal, penyelundupan, dan kejahatan terorganisasi (contohnya perdagangan obat dan prostitusi) dapat menghasilkan banyak uang. Penggelapan, perdagangan orang dalam (insider trading), penyuapan, dan bentuk penyalahgunaan komputer dapat juga menghasilkan keuntungan yang besar. Selain itu, menimbulkan dorongan untuk menghalalkan (legitimise) hasil yang diperoleh melalui money laundering.
Sebagaimana yang ditulis Hans G. Nilsson dalam buku Money Laundering and Banking Secrecy,
General Report of XIVth International Congress of Comparative Law, Athens, 1994, TPPU telah menjadi permasalahan bagi masyarakat internasional dalam dua dekade ini. Dewan Eropa kala itu mengingatkan bahaya TPPU terhadap demokrasi. Dinyatakan juga bahwa transfer dana hasil kejahatan dari negara satu ke negara lain dan pencucian uang kotor melalui penempatan dalam sistem ekonomi telah meningkatkan permasalahan serius, baik dalam skala nasional maupun internasional.
Meski demikian, hampir satu dekade rekomendasi tersebut tidak berhasil menarik perhatian masyarakat internasional. Baru kemudian setelah meledaknya perdagangan gelap narkotika pada 1980-an, masyarakat internasional sadar bahwa money laundering menjadi ancaman terhadap keutuhan sistem keuangan dan pada akhirnya dapat menimbulkan permasalahan serius terhadap stabilitas demokrasi.
Untuk penanggulangan, lazimnya kejahatan lainnya, TPPU tidak mungkin dienyahkan secara total. Sebab, ada teritori tertentu di luar jangkauan hukum. Yang bisa dilakukan adalah meminimalkan. Dalam politik kriminal, penanggulangan kejahatan meliputi dua pendekatan. Yakni, jalur penal (hukum pidana) dan non-penal (tidak menggunakan hukum pidana). Jalur penal dilakukan melalui penegakan hukum UU TPPU. Sedang non-penal melalui pencegahan dengan cara mengoptimalkan registrasi khusus dari lembaga keuangan yang berwenang bagi mereka yang ingin bertransaksi dengan mata uang ini. (*)