Jawa Pos

Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Ancaman Hukum untuk Para Tersangka Jiwasraya

-

JAKARTA, Jawa Pos – Para tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya dikenai pasal tindak pidana korupsi. Namun, tidak menutup kemungkina­n mereka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Kejaksaan Agung telah memblokir sejumlah aset yang diduga milik para tersangka. Ada yang berupa rekening efek, rekening kustodian efek, bidang tanah, serta kendaraan mewah. Nilai masing-masing masih dihitung tim appraisal. Kejagung belum berniat membuka total nilai aset yang disita itu. Nah, bentuk aset yang bermacam-macam tersebut membuka kemungkina­n adanya TPPU. ”Kalau ternyata uang hasil tipikor disamarkan atau dicuci, akan didakwa juga dengan TPPU,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenku­m) Kejagung Hari Setiono kemarin.

Hari menjelaska­n, kasus korupsi biasanya memang berkaitan dengan TPPU. Itu sengaja dilakukan para tersangka untuk mengamanka­n hasil kejahatann­ya. Karena itu, biasanya ada pasal tambahan yang dikenakan dari UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberanta­san TPPU. Namun, penetapan itu menunggu hasil penyidikan. Kejagung masih fokus mencari kemungkina­n tersangka baru.

Hingga kemarin, Kejagung telah mengamanka­n sejumlah dokumen yang diduga atas nama tersangka Syahmirwan, mantan kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Di antaranya, dua mobil, Innova dan CR-V, serta sejumlah surat penting seperti sertifikat tanah, polis asuransi, dan deposito. ”Nanti dapat dijadikan barang bukti sekaligus yang bernilai ekonomis akan digunakan untuk mengembali­kan kerugian keuangan negara,” lanjutnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menjamin dana nasabah Jiwasraya akan dikembalik­an. Namun, pengembali­an itu membutuhka­n waktu. Tidak bisa dalam waktu dekat. Pasalnya, persoalan yang membelit BUMN asuransi itu tidak mudah. ”Kita ngomong apa adanya, membutuhka­n waktu, tapi insya Allah selesai,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin (17/1). Saat ini, lanjut dia, skema pemulihan Jiwasraya tengah disusun Kementeria­n BUMN, Kementeria­n Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Terkait rencana reformasi asuransi yang disampaika­n sebelumnya, Jokowi menyebut salah satu upayanya adalah merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). UU tersebut yang memindahka­n kewenangan

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) kepada OJK.

”Karena UU Otoritas Jasa Keuangan itu 2012. Sebelumnya Bapepam,” imbuhnya.

Jokowi tidak memerinci pasalpasal mana yang akan diubah. Namun, pada prinsipnya, reformasi asuransi dan lembaga nonbank lainnya harus mencakup pengaturan, pengawasan, dan manajemen risiko. Tujuannya, kepercayaa­n masyarakat kepada lembaga keuangan nonbank, khususnya asuransi, bisa terus tumbuh. ”Sisi permodalan­nya juga (direformas­i). Sehingga muncul kepercayaa­n dari masyarakat terhadap perasurans­ian kita,” tuturnya. Jokowi menegaskan, lembaga asuransi harus mengikuti jejak lembaga perbankan yang berhasil mereformas­i dan mengembali­kan kepercayaa­n publik pasca-krisis ekonomi pada akhir 90-an.

Lantas, kapan reformasi asuransi diselesaik­an? Jokowi tidak memberikan target. Yang terpenting, gagasan itu dilaksanak­an. Sebagai gambaran, lanjut dia, reformasi perbankan membutuhka­n waktu sekitar lima tahun mulai 2000 hingga 2005.

 ?? MUHAMAD ALI/JAWA POS ?? DIDUGA HASIL KORUPSI: Selain mobil, tim Kejaksaan Agung menyita motor Harley-Davidson milik tersangka kasus Jiwasraya.
MUHAMAD ALI/JAWA POS DIDUGA HASIL KORUPSI: Selain mobil, tim Kejaksaan Agung menyita motor Harley-Davidson milik tersangka kasus Jiwasraya.
 ?? MUHAMAD ALI/JAWA POS ?? BARANG BUKTI: Petugas Kejagung memeriksa mobil-mobil yang diduga terkait dengan kasus korupsi Jiwasraya kemarin.
MUHAMAD ALI/JAWA POS BARANG BUKTI: Petugas Kejagung memeriksa mobil-mobil yang diduga terkait dengan kasus korupsi Jiwasraya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia