Enam Kabupaten Pangkas Dana Pilkada
Bawaslu Mengadu ke Mendagri
JAKARTA, Jawa Pos – Problem pendanaan untuk pilkada akhirnya benarbenar terulang. Enam daerah dilaporkan memangkas anggaran yang sebelumnya disepakati dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Kemarin (17/1) Bawaslu memaparkan problem tersebut kepada Mendagri Tito Karnavian.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengungkapkan, besarnya pemotongan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilu bervariasi. Mulai Rp 700 juta hingga Rp 4 miliar. Pemotongan terbanyak dilakukan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, dan Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Di Kabupaten Ogan Ilir, jumlah yang disepakati dalam NPHD adalah Rp 19,35 miliar. Namun, jumlah itu kemudian dipangkas Rp 4 miliar sehingga menjadi Rp 15,35 miliar. Di Kabupaten Rejang Lebong, anggaran yang semula disepakati Rp 9,5 miliar juga dipangkas Rp 4 miliar sehingga menjadi Rp 5,5 miliar (selengkapnya lihat grafis).
Afifuddin meminta daerah-daerah tersebut tidak mengurangi dana untuk pilkada seperti yang sudah disepakati dalam NPHD. Sebab, angka itu sudah disesuaikan dengan perkiraan biaya penyelenggaraan. Jika dana dikurangi, apalagi dalam jumlah besar, kualitas pengawasan pilkada juga akan berkurang. ’’Harus mengacu pada NPHD awal. Rancangan awal sudah sangat rasional,’’ ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyatakan sudah mendengar kabar pemotongan dana hibah untuk pilkada itu. Bahkan, pihaknya sudah memanggil daerah yang bersangkutan untuk menjelaskan problem di daerah. Menurut dia, penyebab utama pemangkasan NPHD adalah terbatasnya APBD. ’’APBD kurang karena harus dibagi dengan kebutuhan anggaran lainnya,’’ bebernya.
Meski demikian, pihaknya punya pandangan agar daerah tidak memotong dana NPHD. Kemendagri pun berupaya tetap memenuhi semua kebutuhan dana hibah bagi penyelenggara pemilu. Solusi dan jalan keluar sudah ada. Yaitu, meminta pemerintah provinsi (pemprov) setempat untuk mengucurkan bantuan keuangan khusus untuk pilkada.
’’Kami minta bantuan provinsi. Karena yang diurus kan berada pada teritorial yang sama,’’ tegasnya.
224 Petahana Kembali
Mencalonkan Diri Pada kesempatan yang sama, Bawaslu juga menyampaikan potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2020. Potensi itu terkait dengan banyaknya calon incumbent yang kembali mencalonkan diri. ’’Tadi kami minta upaya pencegahan dari Pak Mendagri sebagai pembina ASN,’’ kata Ketua Bawaslu Abhan.
Dia menjelaskan, calon kepala daerah incumbent atau kerabatnya yang berpotensi maju dalam Pilkada 2020 cukup besar. Mereka tersebar di sekitar 224 daerah. Kondisi tersebut dinilai rentan menimbulkan persoalan, khususnya terkait dengan netralitas ASN.
Calon petahana, jelas Abhan, punya potensi besar dalam memobilisasi ASN. Tidak terkecuali dari unsur TNI-Polri. ’’Relasi kuasa lokal adalah salah satu potensi kerawanan dalam pilkada,’’ paparnya.
Bawaslu juga menyampaikan larangan kepala daerah melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan calon. Batas akhir melakukan mutasi pejabat adalah 8 Januari lalu. Saat ini kepala daerah praktis tidak bisa lagi mengeluarkan keputusan mutasi. Larangan itu muncul karena dinilai rentan bermuatan politis demi pemenangan pilkada. ’’Aturan ini juga kami sampaikan ke Pak Mendagri agar diteruskan ke daerah,’’ imbuhnya.
Menanggapi kekhawatiran itu, Bahtiar berjanji bahwa pihaknya segera melakukan antisipasi. Salah satunya, Mendagri Tito Karnavian segera mengeluarkan surat edaran (SE) ke 270 daerah yang menggelar pilkada serentak. Surat edaran itu berisi imbauan agar ASN benarbenar menjaga netralitas dalam pilkada. Tidak terlibat dalam dukungmendukung apalagi menjadi bagian dari tim sukses calon kepala daerah. ’’Jika terbukti melanggar, pasti ada mekanisme sanksi yang tegas,’’ ujar Bahtiar.