Sehari 495 Pelanggar Tertilang E-TLE
Temukan Pengendara dengan Nopol Palsu
SURABAYA, Jawa Pos – Tilang elektronik telah diberlakukan kemarin. Sebanyak 495 pelanggar ditilang pada hari pertama penerapan electronic traffic law enforcement (e-TLE) tersebut. Rata-rata pelanggar memiliki sejumlah kesamaan, yakni melebihi kecepatan, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar markah jalan, memainkan handphone, dan tidak menggunakan kelengkapan berkendara.
Jumlah tersebut masih lebih sedikit daripada jumlah tilang per hari yang ditargetkan. Yakni, 500 pengendara. Bukan hanya itu, sejumlah analisis matang pun dilakukan
Tak seperti masa uji coba pekan lalu, kali ini pelanggar justru didominasi pengendara yang melaju di atas batas kecepatan yang ditentukan, 60 kilometer per jam.
Meski demikian, petugas masih memilah lagi para pelanggar batas kecepatan tersebut. Apabila kecepatannya 60 km per jam lebih sedikit, masih bisa dimaklumi. ”Kami punya kebijakan khusus. Meski semua kendaraan itu masuk dalam kolom pelanggar e-TLE,” terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Aditiya Panji Anom kemarin.
Aditiya mengatakan, speed camera bakal dipasang di jalan yang bertipikal lurus cepat. Nah, jalur-jalur itulah yang biasanya menggoda para pengendara untuk beraksi ugal-ugalan dengan memacu kecepatan kendaraan. Karena itulah, pemasangan speed camera dapat memantau jumlah pengendara yang ugal-ugalan.
”Semua CCTV (closed circuit television, Red) yang dipasang mempunyai tujuan masing-masing. Tapi, garis besarnya untuk meminimalkan angka kecelakaan yang ada,” imbuh dia.
Meski begitu, perwira dengan dua melati itu enggan menyebut nama-nama jalan yang menggunakan speed camera. Intinya, lanjut Adit, terdapat lima speed camera. Letaknya berbeda-beda. Yakni di Surabaya Selatan, Surabaya Timur, Surabaya Barat, dan Surabaya
Utara. Sedangkan kamera lain berada di jalan-jalan yang menjadi pusat pelanggaran lalu lintas. ”Pusat kota dari barat, timur, selatan. Untuk utara, masih dalam proses penambahan oleh Pemkot Surabaya,” ucapnya.
Bukan hanya itu, pelanggaran penggunaan sabuk pengaman juga banyak. Alasannya, banyak pengendara yang meremehkan penggunaan sabuk pengaman. Padahal, lanjut dia, sabuk pengaman wajib digunakan oleh pengemudi dan penumpang .” Yang ter potret justru yang penumpang. Ya jelas k am itilang juga. Aturannya sudah jelas kok,” kata dia.
Sementara itu, di Siola terdapat 35 warga yang telah mengonfirmasi surat tilang yang diterima. Salah satunya Daru, warga Rungkut Permai I. Pria yang berusia 43 tahun itu mengaku masih beruntung karena hanya mendapat surat tilang teguran.
Namun, uniknya, dia tak merasa melanggar lalu lintas. Alasannya, mobil miliknya itu telah dijual. Nah, saat konfirmasi tilang tersebut, dia melakukan protes. ”Saya bilang ke petugas, mobilnya sudah saya jual, tapi kok saya kena. Memang belum balik nama,” katanya.
Waktu itu dia disarankan untuk blokir jual. Namun, karena hanya mendapat teguran lisan, Daru juga disarankan untuk segera mengurus surat yang baru. Tujuannya, surat tilang tidak datang untuk kali kedua. ”Tadi dinasihati begitu. Tapi canggih, Mas, mobil yang dulu saya punya itu, ngelewatin sekian detik lampu merah sudah jadi pelanggaran,” terang Daru.
Lain lagi pengalaman Mahrus Chusnul. Dia mendadak menerima surat konfirmasi dari polisi. Mobilnya disebut melanggar peraturan pada Senin malam (13/1). E-TLE mendeteksi nopol kendaraannya menerobos traffic light (TL) di Jalan Dharmawangsa pada pukul 20.08.
”Kamis (16/1) dapat suratnya,” katanya kemarin (17/1).
Warga Jalan Tambaksari Selatan itu kontan saja mendatangi posko penegakan hukum (gakkum) di Siola. Sebab, dia tidak merasa melakukan pelanggaran yang disebut dalam surat konfirmasi itu. ”Saya datang untuk meluruskan duduk perkaranya,” jelasnya.
Mahrus menerangkan, nopol L 1483 KN yang terdeteksi melanggar oleh kamera pengawas memang milik kendaraannya. Namun, Daihatsu Ayla yang dimilikinya saat itu terparkir di rumah. Dia menambahkan, kendaraan yang terekam kamera adalah mobil jenis lain.
Mahrus pun beruntung. Keterangannya dianggap masuk akal oleh petugas. Bodi mobil yang terekam memang tidak identik dengan Ayla. Mahrus akhirnya lolos dari surat tilang.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengaku sudah mengetahui peristiwa itu. Menurut analisis petugas, kendaraan yang terdeteksi melanggar tidak identik dengan mobil warga yang mengadu. ”Suzuki Ertiga setelah dianalisis. Jadi, no pol pengadu dipakai kendaraan lain,” kata polisi dengan dua melati di pundak tersebut.
Teddy menyatakan, pihaknya sudah memeriksa dokumen bukti kepemilikan pengadu. Nopol Ayla milik Mahrus asli. ”Nggakmungkin ada dua nopol untuk dua kendaraan.
Indikasinya, Ertiga yang terekam memakai nopol abal-abal,” terangnya.
Mantan Kasubbidprovos Bidpropam Polda Jatim itu bakal mengoordinasikan temuan tersebut dengan satuan lain. Teddy akan melibatkan satreskrim untuk mencari mobil yang terdeteksi memakai nopol palsu. ”Ada dugaan kriminalitas,” tuturnya.
Teddy menyatakan, tujuan e-TLE sebagai pengawas kota kini sudah terbukti. Kamera yang sudah tersebar di puluhan tempat tidak hanya bisa mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Tapi juga bisa memantau pergerakan tindak pidana.
Menurut dia, ke depan, inovasi terbaru itu bakal lebih di maksimal kan. Jumlah kamera akan ditambah secara bertahap. ”Jumlah dan titiknya dikomunikasikan dulu dengan pemerintah. Harapan kami, kelak kamera bisa terpasang di semua ruas jalan,” katanya
Teddy menambahkan, antrean pengurusan surat konfirmasi tilang di mal pelayanan publik Siola bakal ramai mulai Senin pekan depan. Alasannya, tilang baru diterapkan sehari. Sedangkan petugas kantor pos baru mengirimkan surat Senin hingga Jumat. ”Gongnya saya rasa Senin. Pasti sampai 50 orang lebih yang mengonfirmasi surat tilang,” terang dia. Meski begitu, pelayanan Siola tetap dibuka hingga Sabtu.