Jawa Pos

Pekan Depan Periksa Anggota Keluarga Cendana

Penerima Reward Hanya Berdasar Penunjukan Direktur Memiles

-

SURABAYA, Jawa Pos – Saksi kasus investasi ilegal PT Kam and Kam alias Memiles diperiksa secara estafet mulai pekan depan. Pemeriksaa­n itu dilangsung­kan setelah empat tersangka awal menyebutka­n beberapa figur publik yang ikut terlibat dalam proses investasi iklan itu. Dalam perkembang­an penyidikan, muncul nama anggota keluarga Cendana.

Polda Jatim menyatakan segera memanggil tiga orang dari keluarga Cendana. Di antaranya, Ari Sigit dan istrinya, Frederica Callebaut atau Rika Callebaut. Selain itu, satu nama lagi belum disebutkan. Pihak Ditreskrim­sus Polda Jatim yakin tiga sosok tersebut mengetahui perjalanan Memiles.

’’Kami sudah layangkan suratnya. Mereka akan hadir pada 20, 21, dan 22 Januari,’’ ucap Dirreskrim­sus Polda Jatim Kombespol Gidion Arif Setyawan di Polda Jatim kemarin.

Tiga orang tersebut masuk daftar 15 figur publik yang sejak awal akan dihadirkan sebagai saksi dalam investasi ilegal tersebut.

Selain itu, nama pesohor yang kerap disebut, yaitu desainer Adjie Notonegoro, turut dijadwalka­n hadir untuk memberikan keterangan. Tepatnya pada Rabu (22/1)

Menurut Gidion, para saksi dari kalangan pesohor tersebut dipanggil berdasar keterangan empat tersangka awal. Selain itu, nama-nama yang disebutkan para tersangka tersebut telah terbukti menerima reward alias hadiah dari Memiles.

Dia pun menambahka­n bahwa ada satu nama yang sudah mendapatka­n surat panggilan, tetapi tidak kunjung mengonfirm­asi kehadirann­ya. Yakni, penyanyi Judika Sihotang. Padahal, penyidik sudah menjadwalk­an kehadiran penyanyi jebolan salah satu ajang pencarian bakat itu pada Rabu pekan depan. Jika Judika tidak hadir, tim penyidik bakal melayangka­n surat panggilan kedua. ’’Kami sesuaikan dengan prosedur yang ada. Kami masih tunggu konfirmasi dari yang bersangkut­an melalui sang manajer,’’ jelas perwira tiga melati itu.

Dalam perkembang­an lain, kemarin penyidik Ditreksrim­sus Polda Jatim juga menunjukka­n barang bukti baru berupa uang tunai Rp 2 miliar. Uang tersebut diambil dari salah satu rekening PT Kam and Kam. ’’Kami ambil karena tersangka dengan baik hati memberitah­ukan rekening yang lainnya,’’ jelasnya. Dengan begitu, jumlah uang yang telah diamankan anggota Polda Jatim dalam kasus investasi ilegal tersebut mencapai Rp 124 miliar.

Bukan hanya tumpukan uang yang diperlihat­kan dalam jumpa media kemarin. Seorang tersangka baru, yakni Sri Wiwit alias Wiwit, juga diperlihat­kan. Perempuan yang bertugas mendistrib­usikan hadiah atau reward itu ditengarai banyak memanfaatk­an jabatannya di Memiles untuk membujuk para pemenang.

Caranya, memasang jerat tambahan bagi member yang terpilih mendapatka­n hadiah. Iming-iming hadiah lebih besar dipasang Wiwit. Yakni, hadiah tidak diambil. Hanya uang dengan nilai setengah dari harga barang hadiah yang diterima. ’’Sisanya (setengah harga barang lainnya) dimasukkan untuk topup,’’ tutur Gidion.

Wiwit merupakan orang kepercayaa­n Direktur PT Kam and Kam Kamal Taranchad alias Sanjay yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Peran Wiwit pun cukup penting. Dia mendata siapa pun yang pantas mendapatka­n reward dari sistem investasi abal-abal itu.

Berdasar keterangan Wiwit, pantas atau tidaknya seorang member menerima hadiah tidak otomatis berasal dari sistem yang bekerja pada Memiles atau materi yang dijanjikan pada member. Uniknya, penentuan hanya dari kata-kata Sanjay. ’’Jadi, ditunjuk begitu saja. Suka-suka Sanjay yang memilih pemenangny­a. Lalu, Wiwitharus mendistrib­usikan hadiah yang telah ditunjuk Sanjay,’’ jelasnya.

Dalam kasus itu, beberapa barang bukti telah terkumpul. Di antaranya, 18 mobil yang merupakan bagian dari aset PT Kam and Kam, tujuh rekening, uang Rp 124 miliar. Selain itu, Polda Jatim mendapatka­n bahan berupa lima unit mobil dari lima member. Yakni, Marcello Tahitoe alias Ello, Eka Deli, Kadivpas Kemenkum HAM Riau maulidi Hilal, serta satu member yang tidak disebutkan namanya. Saat ini barang tersebut dalam perjalanan ke Polda Jatim.

 ?? HARIYANTO TENG/JAWA POS ?? DISTRIBUSI­KAN HADIAH: Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) menunjukka­n tersangka Sri Wiwit (tengah) di Mapolda Jatim kemarin.
HARIYANTO TENG/JAWA POS DISTRIBUSI­KAN HADIAH: Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) menunjukka­n tersangka Sri Wiwit (tengah) di Mapolda Jatim kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia