Jawa Pos

Tarif Uji Kir Naik Akhir Bulan Ini

-

SURABAYA, Jawa Pos – Biaya retribusi uji kendaraan bermotor naik awal tahun ini. Salah satu alasannya, ada perubahan sistem dari manual ke elektronik. Buku uji kendaraan akan digantikan smart card.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Perwali 61/2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perwali itu mengubah biaya retribusi yang tercantum dalam Perda 1/2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Pengadaan smart card diatur di PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Data uji kendaraan tersimpan di kartu itu.’’

IRVAN WAHYUDRAJA­D

Kepala Dinas Perhubunga­n

Pada perwali tersebut, penerapan aturan baru itu dinyatakan paling lambat dua bulan sejak tanggal ditetapkan, yakni 31 Desember 2019.

Pada tarif sebelumnya, kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperboleh­kan (JBB) sampai 3,5 ton seperti pikap dan angkot dikenai retribusi Rp 65 ribu. Kendaraan dengan JBB lebih dari 3,5 ton seperti bus, truk, dan truk tangki dikenai biaya retribusi Rp 85 ribu. Sementara itu, buku uji kena tarif Rp 15 ribu.

Tarif baru untuk kendaraan dengan JBB sampai 3,5 ton tercatat Rp 85 ribu. Kendaraan dengan lebih dari 3,5 ton sebesar Rp 105 ribu. Penggantia­n buku uji berkala Rp 25 ribu.

Kepala Dinas Perhubunga­n Irvan Wahyudraja­d mengungkap­kan bahwa kenaikan tarif itu salah satunya disebabkan adanya kebijakan untuk penggunaan smart card. Kebijakan tersebut direalisas­ikan pada awal 2020. ’’Terkait pemberlaku­an smart card memang ada penyesuaia­n,’’ ungkap Irvan kemarin (17/1).

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendali­an Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru menambahka­n, kenaikan hanya Rp 20 ribu dari tarif sebelumnya untuk uji kendaraan bermotor. Dia menyebut kelak sudah tidak ada lagi buku uji, tetapi akan diganti smart card. Nah, pengadaan smart card langsung dari Kementeria­n Perhubunga­n. ’’Pengadaan smart card diatur di PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Data uji kendaraan tersimpan di kartu itu,’’ katanya.

Selain itu, tanda uji kendaraan yang biasa berupa cat di samping bodi kendaraan tersebut tidak ada lagi. Gantinya adalah stiker khusus yang ditempel di depan kaca kendaraan bermotor. Pelat tanda uji yang ditempel di pelat nomor juga ditiadakan.

Tundjung mengungkap­kan, dishub tengah mematangka­n kesiapan untuk penerapan aturan baru tersebut. Sosialisas­i untuk para pemilik kendaraan pun sudah dilakukan secara bertahap. ’’Kenaikanny­a diberlakuk­an kalau tidak akhir Januari, ya awal Februari,’’ tegasnya.

Kasi Pengujian Sarana Dishub Surabaya Abdul Manab menjelaska­n, dalam sehari, tidak kurang dari 600–700 kendaraan melakukan uji kendaraan bermotor. Di tempat uji kendaraan di Margomulyo untuk kendaraan dengan JBB lebih dari 3,5 ton itu, tidak kurang 250–300 kendaraan sehari. ’’Yang tidak lolos sekitar 30–40 kendaraan,’’ ungkapnya. Kendaraan kurang dari 3,5 ton diuji di Wiyung. Setiap hari ada sekitar 300–350 kendaraan. Jumlah yang tidak lulus uji tersebut sekitar 40 –50 kendaraan.

 ??  ??
 ?? DIPTA WAHYU/JAWA POS ?? ATURAN BARU: Petugas Dishub Surabaya melakukan uji emisi bus antarkota dalam provinsi di pintu kedatangan Terminal Purabaya.
DIPTA WAHYU/JAWA POS ATURAN BARU: Petugas Dishub Surabaya melakukan uji emisi bus antarkota dalam provinsi di pintu kedatangan Terminal Purabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia