Jaksa Anggap Semua Masuk Pokok Perkara
Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi dengan Terdakwa Sekda Gresik
SURABAYA, Jawa Pos – Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Andhy Hendro Wijaya kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Agenda sidang kemarin (17/1) adalah jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan terdakwa dalam sidang sebelumnya.
Andhy tetap tidak ditahan. Sebab, mantan kepala badan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD) tersebut dianggap kooperatif dalam menghadapi perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak. Meski begitu, Andhy harus bersabar karena sidang tampaknya berlangsung lama.
Dalam sidang kemarin, JPU Kejari Gresik Alfin N. Wanda menyebut dakwaan yang dibuat sudah sesuai dengan undangundang. Nota keberatan (eksekpsi) yang disampaikan Andhy dalam sidang sebelumnya memuat pokok perkara. ’’Karena itu, kami tidak menanggapi nota keberatan karena memang sudah banyak yang masuk pokok perkara,’’ tuturnya.
Dia mencontohkan pernyataan soal delik penyertaan. Menurut Alfin, pernyataan itu sudah masuk pembuktian. Yang juga perlu dicermati adalah pasal kerugian negara. Alfin menerangkan, pasal penyertaan penggantian kerugian negara itu harus dipahami secara luas. Terdakwa, kata dia, telah ditengarai melakukan tindak pidana korupsi. Nah, perkara yang berkaitan dengan korupsi tidak memandang apakah perbuatan itu menimbulkan dampak kerugian negara atau tidak.
Karena itu, ada atau tidaknya kerugian negara bisa dibuktikan pada lanjutan pembuktian sidang nanti. ’’Semua perlu dibuktikan secara jelas identitas yang dibuat dalam dakwaan lengkap, jelas dan cermat di sidang pembuktian,’’ katanya.
Hariyadi, penasihat hukum Andhy, menyatakan bahwa tanggapan jaksa kurang sesuai. Alasannya, dalam pasal yang didakwakan, kliennya tidak pernah merugikan negara. Terlebih, perbuatan kliennya tidak pernah ditunjukkan dengan jelas dalam dakwaan. Dia tetap optimistis kliennya bisa bebas.
’’Saya meyakini majelis hakim bakal melihat jika nota keberatan kami telah sesuai. Ada sejumlah hal yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak sesuai pada dakwaan jaksa. Nah, seharusnya sudah cukup,’’ jelasnya.
Meski demikian, lanjut Hariyadi, jika nanti majelis hakim tidak mengabulkan permintaannya, pihaknya siap menghadapi proses hukum selanjutnya. ’’Klien kami selalu siap. Sebab, klien kami tidak bersalah dan selalu kooperatif dalam menghadapi perkara ini,’’ jelasnya.